Cukai Makanan & Minuman Tinggi Garam: Pengusaha Soroti Risiko Beban Konsumen & Ekonomi

- Minggu, 16 November 2025 | 14:54 WIB
Cukai Makanan & Minuman Tinggi Garam: Pengusaha Soroti Risiko Beban Konsumen & Ekonomi

Pengusaha Soroti Rencana Cukai untuk Makanan dan Minuman Kemasan Tinggi Garam

Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan pengenaan cukai baru untuk Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB), yaitu makanan dan minuman kemasan dengan kandungan garam tinggi. Kebijakan fiskal ini menjadi perhatian serius dari kalangan industri.

Respons Pengusaha Terhadap Wacana Cukai P2OB

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah melibatkan pengusaha dalam pembahasan awal, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif ganda. Menurutnya, langkah tersebut dapat membebani konsumen dan menghambat daya saing industri.

"Kenaikan harga jual produk menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan jika cukai ini diterapkan," jelas Adhi dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Sentul, Bogor.

Dampak Potensial pada Perekonomian Nasional

Adhi memperingatkan bahwa implementasi cukai pada produk pangan olahan berisiko mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam kondisi pemulihan ekonomi yang masih berlangsung, kebijakan ini dinilai kurang tepat waktu.

"Pembelian masyarakat masih belum pulih sepenuhnya. Prioritas saat ini seharusnya adalah kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat kinerja ekonomi," tambahnya.

Edukasi sebagai Alternatif Solusi

Menurut Gapmmi, pendekatan yang lebih konstruktif adalah melalui edukasi konsumen tentang pola konsumsi garam yang sehat. Kesadaran masyarakat dalam mengontrol asupan garam diharapkan dapat mencegah peningkatan penyakit tidak menular tanpa harus memberatkan dunia usaha.

Waktu yang Tepat untuk Implementasi

Meski menolak implementasi saat ini, Adhi tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa dapat dipertimbangkan di masa depan ketika kondisi ekonomi lebih stabil dan pertumbuhan telah menunjukkan performa yang solid.

Rencana pengenaan cukai untuk produk pangan tinggi garam ini merupakan bagian dari kajian pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun anggaran 2026.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar