Pengusaha Soroti Rencana Cukai untuk Makanan dan Minuman Kemasan Tinggi Garam
Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan pengenaan cukai baru untuk Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB), yaitu makanan dan minuman kemasan dengan kandungan garam tinggi. Kebijakan fiskal ini menjadi perhatian serius dari kalangan industri.
Respons Pengusaha Terhadap Wacana Cukai P2OB
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah melibatkan pengusaha dalam pembahasan awal, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif ganda. Menurutnya, langkah tersebut dapat membebani konsumen dan menghambat daya saing industri.
"Kenaikan harga jual produk menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan jika cukai ini diterapkan," jelas Adhi dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Sentul, Bogor.
Dampak Potensial pada Perekonomian Nasional
Adhi memperingatkan bahwa implementasi cukai pada produk pangan olahan berisiko mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam kondisi pemulihan ekonomi yang masih berlangsung, kebijakan ini dinilai kurang tepat waktu.
Artikel Terkait
Industri Olefin Minta Relaksasi Impor Garam Industri Diperpanjang Sampai Kapan?
Dana Asing Keluar Rp3,79 Triliun: Analisis Lengkap Data BI 2025
Proyeksi Harga Aluminium Global 2025: Strategi Hijau INALUM Dongkrak Daya Saing
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksikan Tumbuh 6%, Ini Kata Menkeu Purbaya