Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Negara Rugi Rp 3 Triliun
Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan sepenuhnya.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi. "Kita sudah tetapkan satu tersangka dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ujarnya.
Pengecekan Izin Pertambangan (IUP) Akan Diperluas
Bareskrim berencana berkoordinasi dengan Dinas ESDM setempat untuk memeriksa legalitas tambang-tambang di sekitar lokasi. Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan apakah usaha pertambangan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau justru beroperasi secara ilegal.
Tiga Titik Tambang Ilegal Telah Diamankan
Saat ini, Bareskrim telah mengamankan tiga titik lokasi tambang ilegal di kawasan TNGM. Penyidik juga tengah menyelidiki titik-titik lain yang diduga kuat menjadi lokasi penambangan pasir ilegal. Proses pengembangan kasus dilakukan untuk menjaring pelaku lainnya.
Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun
Aktivitas tambang ilegal di Gunung Merapi ini diduga telah berlangsung selama 10 tahun terakhir. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 3 triliun. Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan dari Ditipidter dan Kepala Dinas ESDM setempat.
Bareskrim Perluas Penyidikan ke Daerah Lain
Tak hanya berfokus pada TNGM, Bareskrim Polri juga berencana menyelidiki praktik tambang ilegal di daerah lainnya di Indonesia. Langkah pencegahan dan penegakan hukum akan dilakukan untuk mengatasi kegiatan yang merusak lingkungan hidup.
Operasi Penggerebekan dan Temuan di Lokasi
Operasi penggerebekan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri menyasar aktivitas tambang pasir dan batu ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi. Polisi bertindak setelah menerima laporan maraknya penambangan liar dengan alat berat seperti ekskavator dan truk tronton di zona yang seharusnya steril. Aktivitas ini diduga merambah area konservasi dan zona rawan bencana, mengancam ekosistem Merapi. Di lokasi, aparat menemukan alat berat, material sirtu, dan menduga ada oknum yang membekingi operasi ilegal ini.
Artikel Terkait
Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Data di Jalur Puncak, Volume Kendaraan Capai 40.000 per Hari
Ruben Onsu Hentikan Nafkah ke Sarwendah karena Tak Dapat Akses Temui Anak
Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Tewaskan Lima Orang, 55 Warga Mengungsi
Polisi Bekuk Komplotan Pembegal Truk di Maros, Target Empat Lokasi