Harga Ekspor Konsentrat Tembaga Turun di November 2025, Ini Penyebabnya

- Jumat, 14 November 2025 | 04:36 WIB
Harga Ekspor Konsentrat Tembaga Turun di November 2025, Ini Penyebabnya

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Turun di Paruh Kedua November 2025

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk konsentrat tembaga pada periode paruh kedua bulan November 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2175 Tahun 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, HPE untuk konsentrat tembaga dengan kadar tembaga (Cu) minimal 15 persen ditetapkan sebesar USD 5.432,58 per Wet Metrik Ton (WMT). Angka ini mengalami penurunan sebesar 0,54 persen dari harga di paruh pertama November 2025 yang sebelumnya tercatat sebesar USD 5.462,14 per WMT.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan nilai HPE ini terutama dipengaruhi oleh melemahnya harga komoditas emas dan perak di pasar global. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi pada Kamis, 13 November 2025.

Tommy menambahkan bahwa meskipun harga tembaga sendiri justru mengalami kenaikan, pelemahan yang signifikan pada harga emas dan perak memberikan tekanan pada nilai rata-rata HPE konsentrat tembaga. Penguatan nilai Dolar Amerika Serikat disebutkan sebagai faktor pendorong kenaikan harga tembaga, namun tidak cukup kuat untuk mengimbangi penurunan dari dua logam lainnya.

Secara rinci, pada periode paruh kedua November 2025, harga tembaga tercatat naik 1,13 persen. Sebaliknya, harga emas mengalami penurunan sebesar 1,65 persen, sementara harga perak turun lebih dalam, yaitu sebesar 3,75 persen, jika dibandingkan dengan periode paruh pertama bulan yang sama.

Melemahnya harga emas dan perak ini terutama dipicu oleh penguatan Dolar AS serta adanya ekspektasi kenaikan suku bunga global yang mengurangi minat investor terhadap aset-aset safe haven.

Proses penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan dengan mengacu pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Acuan harga diambil dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Kemendag menegaskan bahwa penetapan HPE dilakukan secara rutin dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri. Kebijakan ini juga bertujuan memastikan bahwa ekspor produk pertambangan tetap selaras dengan dinamika pasar global.

Proses penetapan ini melibatkan koordinasi antar instansi pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa HPE yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif dan komprehensif.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar