Secara rinci, pada periode paruh kedua November 2025, harga tembaga tercatat naik 1,13 persen. Sebaliknya, harga emas mengalami penurunan sebesar 1,65 persen, sementara harga perak turun lebih dalam, yaitu sebesar 3,75 persen, jika dibandingkan dengan periode paruh pertama bulan yang sama.
Melemahnya harga emas dan perak ini terutama dipicu oleh penguatan Dolar AS serta adanya ekspektasi kenaikan suku bunga global yang mengurangi minat investor terhadap aset-aset safe haven.
Proses penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan dengan mengacu pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Acuan harga diambil dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Kemendag menegaskan bahwa penetapan HPE dilakukan secara rutin dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri. Kebijakan ini juga bertujuan memastikan bahwa ekspor produk pertambangan tetap selaras dengan dinamika pasar global.
Proses penetapan ini melibatkan koordinasi antar instansi pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa HPE yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif dan komprehensif.
Artikel Terkait
Klinik UMKM Bangkit Siap Bantu Pelaku Usaha di Tiga Provinsi Terdampak Bencana
DJP Pacu Aktivasi Coretax, 9,87 Juta Akun Terdaftar Jelang Tutup Tahun
Zulhas Siapkan Cadangan Pangan 2026, Jagung Melonjak 230 Persen
Petrindo Jaya Kreasi Incar Mayoritas Saham Singaraja Putra