Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur soal anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasinya. Langkah ini, tentu saja, langsung memantik perdebatan. Namun di tengah keriuhan itu, muncul dukungan dari salah satu anggota dewan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyatakan bahwa Perpol tersebut sebenarnya konstitusional. Menurutnya, aturan itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja keluar.
"Jadi menurut hemat saya Perpol Nomor 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," tegas Hasbiallah kepada para wartawan, Senin lalu.
Ia lantas merinci alasan di balik pendapatnya itu. Putusan MK yang digugatkan itu, ujarnya, hanya membatalkan satu frasa spesifik dalam penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian. Frasa itu adalah 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'.
"Landasannya, putusan MK hanya membatalkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Polri," jelasnya.
Ia melanjutkan, "Sementara rumusan lengkap pasalnya menyebut 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'. Nah, frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' ini sama sekali tidak dibatalkan oleh MK."
Hasbiallah tak menampik bahwa isu penempatan polisi aktif di instansi lain memang sensitif dan memicu silang pendapat. Tapi, setelah mencermati, ia melihat putusan MK justru masih membuka celah. Celah itu adalah penugasan yang diberikan langsung oleh Kapolri.
"Jadi dalam pandangan saya, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," ujarnya.
Ia berargumen, selama penugasan itu masih berkaitan dengan tugas pokok Polri seperti melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum seperti amanat UUD 1945 maka hal itu diperbolehkan. "Atas dasar ini saya memandang Perpol 10/2025 konstitusional," pungkas Hasbiallah.
Penjelasan Resmi dari Polri
Di sisi lain, pihak kepolisian juga memberikan penjelasan resmi. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan bahwa peraturan baru ini pada dasarnya mengatur mekanisme formal untuk pengalihan jabatan.
Mekanisme itu, kata dia, sudah punya landasan hukum yang kuat. Salah satu pijakan utamanya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu sendiri.
"Terdapat regulasi pada UU tersebut, pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK," jelas Trunoyudo pada Sabtu (13/12).
Tak cuma itu. Dasar hukum lainnya adalah Pasal 19 dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperbolehkan jabatan ASN tertentu diisi anggota Polri. Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS yang mengatur hal serupa.
Jadi, menurut jenderal bintang satu ini, semuanya sudah diatur dan punya payung hukum yang jelas. Lantas, di mana saja anggota Polri bisa ditugaskan? Daftar instansinya cukup panjang, mencakup berbagai kementerian dan lembaga strategis.
Mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, hingga lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juga ada instansi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Intinya, Polri memastikan bahwa langkah ini bukanlah inisiatif tanpa dasar. Semua diklaim telah merujuk pada regulasi yang berlaku, meskipun di lapangan, pro-kontra tampaknya akan terus berlanjut.
Artikel Terkait
Kompolnas Resmi Berkantor di Graha Sentana, Perkuat Pengawasan dan Layanan Pengaduan Digital
Laga Persija Vs Persib Dipindah ke Samarinda Imbas Kekhawatiran Keamanan di Jakarta
Pemerintah Pastikan Anggaran 165 Petugas Penjaga Perlintasan Kereta di Sumatera Barat Aman Hingga 2026, Pembangunan Palang Dimulai 2027
Erin Taulany Bantah Aniaya ART, Balik Tuding Korban Rekam dan Sebar Konten Isi Rumah