Anggota DPR Bela Perpol 10/2025: Masih Ada Celah Hukum untuk Penugasan Polisi di Luar Struktur

- Senin, 15 Desember 2025 | 06:30 WIB
Anggota DPR Bela Perpol 10/2025: Masih Ada Celah Hukum untuk Penugasan Polisi di Luar Struktur

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur soal anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasinya. Langkah ini, tentu saja, langsung memantik perdebatan. Namun di tengah keriuhan itu, muncul dukungan dari salah satu anggota dewan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyatakan bahwa Perpol tersebut sebenarnya konstitusional. Menurutnya, aturan itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja keluar.

"Jadi menurut hemat saya Perpol Nomor 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," tegas Hasbiallah kepada para wartawan, Senin lalu.

Ia lantas merinci alasan di balik pendapatnya itu. Putusan MK yang digugatkan itu, ujarnya, hanya membatalkan satu frasa spesifik dalam penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian. Frasa itu adalah 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'.

"Landasannya, putusan MK hanya membatalkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Polri," jelasnya.

Ia melanjutkan, "Sementara rumusan lengkap pasalnya menyebut 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'. Nah, frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' ini sama sekali tidak dibatalkan oleh MK."

Hasbiallah tak menampik bahwa isu penempatan polisi aktif di instansi lain memang sensitif dan memicu silang pendapat. Tapi, setelah mencermati, ia melihat putusan MK justru masih membuka celah. Celah itu adalah penugasan yang diberikan langsung oleh Kapolri.

"Jadi dalam pandangan saya, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," ujarnya.

Ia berargumen, selama penugasan itu masih berkaitan dengan tugas pokok Polri seperti melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum seperti amanat UUD 1945 maka hal itu diperbolehkan. "Atas dasar ini saya memandang Perpol 10/2025 konstitusional," pungkas Hasbiallah.


Halaman:

Komentar