Penjelasan Resmi dari Polri
Di sisi lain, pihak kepolisian juga memberikan penjelasan resmi. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan bahwa peraturan baru ini pada dasarnya mengatur mekanisme formal untuk pengalihan jabatan.
Mekanisme itu, kata dia, sudah punya landasan hukum yang kuat. Salah satu pijakan utamanya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu sendiri.
"Terdapat regulasi pada UU tersebut, pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK," jelas Trunoyudo pada Sabtu (13/12).
Tak cuma itu. Dasar hukum lainnya adalah Pasal 19 dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperbolehkan jabatan ASN tertentu diisi anggota Polri. Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS yang mengatur hal serupa.
Jadi, menurut jenderal bintang satu ini, semuanya sudah diatur dan punya payung hukum yang jelas. Lantas, di mana saja anggota Polri bisa ditugaskan? Daftar instansinya cukup panjang, mencakup berbagai kementerian dan lembaga strategis.
Mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, hingga lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juga ada instansi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Intinya, Polri memastikan bahwa langkah ini bukanlah inisiatif tanpa dasar. Semua diklaim telah merujuk pada regulasi yang berlaku, meskipun di lapangan, pro-kontra tampaknya akan terus berlanjut.
Artikel Terkait
Trump Dorong Penurunan Status Ganja Federal, Buka Jalan untuk Riset dan Bisnis
Remaja Palestina Tewas Tertembak dalam Penggerebekan Israel di Tepi Barat
BMKG Catat 40.000 Gempa Sepanjang 2025, Hanya 24 yang Merusak
Pratikno: Huntara Jadi Prioritas Utama Pasca-Banjir di Tiga Provinsi