Alexander menegaskan bahwa langkah X ini menunjukkan kepatuhan.
Dana sebesar Rp80 juta itu sendiri sudah disetor ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Semua mengikuti prosedur yang berlaku, tidak ada yang dipotong atau dialihkan.
Di sisi lain, pemerintah terus menekankan bahwa penegakan aturan ini bukan sekadar urusan denda. Ada misi yang lebih besar di baliknya.
Menutup pernyataannya, Kemkominfo mengapresiasi komitmen semua pihak dalam proses ini. Mereka juga berharap platform digital lain bisa mengambil pelajaran: tingkatkan moderasi konten dan jaga komunikasi yang baik dengan pemerintah. Soalnya, ruang digital kita memang harus dijaga bersama.
Artikel Terkait
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Buat Akun Media Sosial Mulai 2026
Serangan Iran Picu Panik, Jet Pribadi di Dubai Diborong dengan Harga Selangit
Temuan di Gua Jerman Ungkap Simbol Komunikasi Manusia Purba 40.000 Tahun Lalu
Cara Nonaktifkan Suara Jepretan Kamera iPhone Sesuai Model