X Bayar Denda Rp80 Juta, Akhir Kisah Teguran Konten Pornografi
Platform X, yang dulu kita kenal sebagai Twitter, akhirnya melunasi denda administratifnya. Nilainya Rp80 juta. Ini konsekuensi dari keterlambatan mereka dalam memoderasi konten-konten berbau pornografi yang beredar di layanannya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah beberapa kali mengeluarkan surat teguran. Ancaman di ujungnya jelas: kalau kewajiban ini diabaikan, izin operasi mereka di Indonesia bisa dicabut. Bayangkan, platform sebesar itu harus tutup di sini.
Nah, menurut Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital, pembayaran itu baru tuntas pada 12 Desember 2025 lalu.
Rupanya, prosesnya berjalan setelah X menunjuk perwakilan resmi. Mereka mengirimkan konfirmasi via email, menyatakan kesiapan untuk membayar denda sesuai aturan yang ada. Langkah ini, meski terkesan telat, tetap diapresiasi.
Artikel Terkait
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Buat Akun Media Sosial Mulai 2026
Serangan Iran Picu Panik, Jet Pribadi di Dubai Diborong dengan Harga Selangit
Temuan di Gua Jerman Ungkap Simbol Komunikasi Manusia Purba 40.000 Tahun Lalu
Cara Nonaktifkan Suara Jepretan Kamera iPhone Sesuai Model