Malam Tahun Baru Jakarta 2026: Drone dan Delapan Panggung Hiburan Gantikan Kembang Api

- Senin, 29 Desember 2025 | 17:30 WIB
Malam Tahun Baru Jakarta 2026: Drone dan Delapan Panggung Hiburan Gantikan Kembang Api

Warga Jakarta, bersiaplah menyambut 2026 dengan cara yang berbeda. Ibu Kota tahun ini akan menghadirkan delapan panggung hiburan dan sebuah pertunjukan drone spektakuler sebagai pengganti kembang api.

Kabar ini datang langsung dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Menurutnya, perayaan malam Tahun Baru nanti, yang jatuh pada Rabu 31 Desember 2025, tak akan lagi diisi dengan dentuman dan cahaya kembang api. Pemprov DKI punya alternatif lain: sebuah pertunjukan drone yang dijanjikan tak kalah meriah dan memukau.

“Kami mengabarkan kepada masyarakat Jakarta bahwa tahun ini, tahun baru kita tidak kita meriahkan dengan kembang api. Tapi tidak mengurangi rasa juga bahagia, kita adakan drone. Drone cukup banyak, cukup besar, dengan transisi,”

Begitu penjelasan Rano, seperti yang dilaporkan sejumlah media. Dia juga menyebutkan bahwa persiapan tak akan dilakukan secara mendadak. Untuk memastikan semuanya berjalan mulus, gladi resik akan digelar selama dua hari penuh, mulai tanggal 30 hingga 31 Desember.

“Saya mau kasih tahu, tanggal 30 dan 31 kita akan GR (geladi resik). Saya akan ada di lapangan dari pagi sampai malam... Nah, artinya GR dilakukan dua hari, dari pagi sampai sore,”

Lalu, soal hiburan. Rano menuturkan bahwa sudah disiapkan delapan panggung yang tersebar di beberapa titik, mulai dari kawasan Gelora Bung Karno, Sudirman, sampai ke Kota Tua. Beberapa musisi pun telah dipastikan tampil, salah satunya adalah band D'Masiv.

“DMasiv ada di mana, teman-teman yang lain ada di mana, pokoknya artinya kalau memang memerlukan informasi itu, silakan bergabung pada waktu GR,”

Di sisi lain, meski sudah mengedarkan surat edaran dan meminta hotel serta pusat perbelanjaan untuk tidak menyalakan kembang api, Rano mengakui ada batasan wewenang pemerintah. Mereka tak bisa sepenuhnya melarang warga yang melakukannya secara personal.

“Kembang api yang kita edarkan kepada memang instansi, tapi kan kita juga tidak bisa melarang masyarakat. Tentu tidak mungkin kita bisa memeriksa masyarakat yang ada di Monas atau ada di mana untuk tidak menyalakan kembang api,”

Namun begitu, kebijakan ini rupanya bukan cuma dari Jakarta. Rano menyebut sejumlah daerah lain juga mengambil langkah serupa. Hal ini sebagai bentuk empati terhadap korban bencana banjir dan longsor di Sumatra.

“Tapi artinya kami panitia dan seluruh hotel apapun tidak akan menyalakan kembang api. Alhamdulillah Jogja juga begitu, Bali juga begitu, Surabaya begitu, dan Alhamdulillah pun Kapolri mengeluarkan edaran tidak diizinkan menyalakan kembang api,”

Kebijakan tanpa kembang api ini sebenarnya sudah lebih dulu dijelaskan Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Larangannya diperkuat lewat Surat Edaran Sekda DKI yang akan menjadi dasar penertiban acara-acara berizin. Tapi lagi-lagi, untuk aktivitas individu, pendekatannya berbeda.

“Semua yang memerlukan perizinan, seperti di perhotelan maupun pusat perbelanjaan, dan sebagainya, semuanya kami minta untuk tidak ada kembang apinya,”

Pramono memastikan tidak akan ada razia terhadap pedagang atau warga yang main petasan. Dia lebih memilih pendekatan imbauan. “Saya tidak mengadakan razia, karena kita sedang menyambut tahun baru. Jangan kemudian membuat orang tidak bahagia,” tuturnya.

Lantas, apa pengganti pesta kembang api? Selain drone dan panggung musik, Pemprov DKI akan mengisi detik-detik pergantian tahun dengan doa bersama lintas agama. Ritual ini akan digelar serentak di seluruh titik perayaan, termasuk di Bundaran HI yang jadi lokasi utama.

“Semua acara (tahun baru) yang diadakan di Jakarta, semuanya harus ada doa bersama, semua agama akan ada,”

Jadi, suasana meriah tetap ada. Hanya kemasannya saja yang berubah, lebih khidmat dan penuh pertimbangan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar