KUHAP Baru Resmi Berlaku, Keadilan Restoratif dan Hukum Adat Jadi Pilar Utama

- Selasa, 20 Januari 2026 | 12:42 WIB
KUHAP Baru Resmi Berlaku, Keadilan Restoratif dan Hukum Adat Jadi Pilar Utama

Di Royal Ambarrukmo, Sleman, Selasa lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berbicara tentang sebuah perubahan besar. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah resmi berlaku. Sejak 2 Januari 2026, aturan mainnya mulai bergeser.

Nah, salah satu inti dari perubahan ini adalah konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Itu yang ditekankan Supratman dalam sambutannya.

"Bahwa dengan KUHAP kita yang baru, maka khusus di bidang hukum pidana yang kita tuju adalah restorative justice," kata Supratman saat Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan.

Menurutnya, proses menuju keadilan model itu harus dijalankan dengan transparan. Tidak boleh setengah-setengah.

"Tetapi proses untuk menuju restorative justice itu harus dilakukan secara terbuka dan transparan," tegasnya.

Di sisi lain, ada hal menarik lain yang diakui dalam KUHAP baru. Hukum adat, yang selama ini hidup dan dipatuhi di berbagai komunitas, kini mendapat tempat resmi. Ia diakui sebagai salah satu sumber hukum untuk menyelesaikan perkara pidana.

"Saya tahu banyak hukum yang hidup yang saat ini ada dalam KUHAP kita yang baru. Hukum adat sudah diakui sebagai salah satu sumber hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di tengah masyarakat. Ini kearifan lokal seperti halnya yang disampaikan oleh Pak Gubernur (DIY) tadi," paparnya.

Supratman juga menegaskan satu hal penting. Transformasi hukum pidana ini, bagaimanapun, wajib memberikan perlindungan hak asasi manusia. Itu adalah prinsip yang tak bisa ditawar.

Pada kesempatan yang sama, Menteri menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto. Intinya sederhana tapi mendasar: keadilan harus bisa dirasakan semua orang. Bukan cuma untuk segelintir golongan.

"Presiden selalu menyatakan bahwa akses keadilan itu tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan-golongan tertentu. Keadilan itu ada dalam satu baris setiap warga negara," kata Supratman.
"Keadilan itu harus dirasakan oleh semua lapisan warga negara, termasuk di dalamnya adalah terkait dengan bagaimana memberi akses keadilan lewat satuan pemerintahan terkecil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni desa dan kelurahan," tambahnya menegaskan.

Jadi, lewat Posbankum di tingkat kelurahan dan desa inilah, harapannya, akses terhadap keadilan itu bisa benar-benar merata. Sampai ke akar rumput.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar