Komdigi Beri Peringatan Keras ke 25 Platform Digital, Termasuk ChatGPT dan Wikipedia

- Rabu, 19 November 2025 | 07:42 WIB
Komdigi Beri Peringatan Keras ke 25 Platform Digital, Termasuk ChatGPT dan Wikipedia

Berikut adalah daftar 25 PSE Privat yang telah menerima notifikasi:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang tercatat untuk segera menindaklanjuti notifikasi dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.

Meski mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog, Komdigi menegaskan bahwa kedaulatan hukum adalah hal yang tidak bisa ditawar. "Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat," pungkas Alexander Sabar.

Sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020, akan diberlakukan bagi PSE yang tetap bandel. Komdigi juga menghimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang masuk kategori wajib daftar untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).


Halaman:

Komentar