SMAN 72 Jakarta Bebas Pilih Sistem Belajar Pasca Ledakan, Ini Keputusan Gubernur

- Selasa, 11 November 2025 | 15:50 WIB
SMAN 72 Jakarta Bebas Pilih Sistem Belajar Pasca Ledakan, Ini Keputusan Gubernur
Update Terbaru: Kebijakan Belajar SMAN 72 Jakarta Pasca Insiden Ledakan

Pemprov DKI Beri Kebebasan Penuh SMAN 72 Tentukan Sistem Belajar Pasca Ledakan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur Pramono Anung, memberikan kewenangan penuh kepada pihak SMAN 72 Jakarta untuk memutuskan model sistem pembelajaran yang akan diterapkan. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul insiden ledakan yang terjadi di sekolah tersebut pada hari Jumat, 7 November 2025.

“Proses belajar mengajar secara tatap muka sebenarnya sudah dapat dilaksanakan. Kami memberikan kebebasan sepenuhnya kepada sekolah untuk memutuskan,” ujar Pramono Anung dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah kepolisian dinyatakan telah menyelesaikan proses pengambilan data dan barang bukti di lokasi kejadian. Dengan berakhirnya proses penyelidikan forensik, sekolah kini memiliki opsi untuk kembali mengadakan pembelajaran luring atau tetap melanjutkan dengan sistem daring.

Insiden keamanan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta tersebut terjadi di dalam musala sekolah, tepat pada saat sejumlah siswa sedang melaksanakan salat Jumat. Peristiwa ini melibatkan dua kali ledakan yang memicu kepanikan.

Berdasarkan informasi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, tersangka utama dalam kasus ini merupakan seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun dan tercatat sebagai siswa di SMAN 72 Jakarta. Meski identitasnya belum diumumkan secara resmi, pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka saat ini masih menjalani perawatan medis karena turut menjadi korban dalam insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, motif di balik aksi peledakan masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar