Turki Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu Terkait Genosida Gaza
Pemerintah Turki secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat Israel lainnya. Surat perintah ini terkait tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis di Gaza.
Daftar Pejabat Israel yang Dijatuhi Surat Penangkapan
Selain Netanyahu, surat perintah penangkapan Turki juga mencakup Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Panglima Angkatan Darat Letjen Eyal Zamir. Kejaksaan Istanbul menyatakan bahwa total terdapat 37 nama dalam daftar tersangka, meskipun daftar lengkapnya tidak dipublikasikan secara resmi.
Basis Hukum Tuduhan Genosida oleh Turki
Turki mendasarkan tuduhannya pada serangan terhadap rumah sakit persahabatan Turki-Palestina di Jalur Gaza yang dibom Israel pada Maret. Insiden ini dianggap sebagai bagian dari pola kejahatan terhadap kemanusiaan yang sistematis.
Respons Israel terhadap Surat Perintah Penangkapan
Pemerintah Israel mengecam keras surat perintah penangkapan ini, dengan Menteri Luar Negeri Gideon Saar menyebutnya sebagai "aksi humas" oleh Presiden Recep Tayyip Erdoğan. Israel menolak dan menghina tindakan Turki tersebut melalui pernyataan resmi di platform media sosial.
Langkah Hukum Internasional Terkait Konflik Gaza
Kebijakan hukum Turki ini konsisten dengan langkah sebelumnya dimana Turki bergabung dengan kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Sementara itu, gencatan senjata yang rapuh tetap berlaku di wilayah Palestina sejak 10 Oktober sebagai bagian dari rencana perdamaian regional.
Artikel Terkait
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK: Tersangka Suap Jabatan & Korupsi RSUD
Uhamka Tower & Convention Hall Resmi Dibangun: Gedung 8 Lantai dan Aula 1800 Orang
Angela Tanoesoedibjo: Kunci UMKM Desa Go International & Ekspor
Udang Indonesia Kembali Ekspor ke AS: 106 Ton Capai Pasar Amerika Setelah Isu Cesium-137 Teratasi