Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1, Aturan Ditetapkan 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana strategis ini ditargetkan untuk rampung dan berlaku pada tahun 2027.
Dasar Hukum Redenominasi Rupiah
Kebijakan redenominasi ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. PMK ini menjelaskan urgensi pembentukan aturan untuk menjaga efisiensi sistem perekonomian nasional.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 55 Korban, Biaya RS Ditanggung Pemprov DKI
Rugi Rp522 Triliun Per Tahun! Indonesia Darurat Pencurian Ikan (IUU Fishing)
Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik Prabowo: Tugas, Anggota, dan Arahan Presiden
Ledakan di SMAN 72: Polisi Pastikan Jakarta Aman & Kondisi Korban Terkini