Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1, Aturan Ditetapkan 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana strategis ini ditargetkan untuk rampung dan berlaku pada tahun 2027.
Dasar Hukum Redenominasi Rupiah
Kebijakan redenominasi ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. PMK ini menjelaskan urgensi pembentukan aturan untuk menjaga efisiensi sistem perekonomian nasional.
Artikel Terkait
Polri Gagalkan 1.243 Calon Jemaah Haji Ilegal Sepanjang 2025
Harley-Davidson Luncurkan Platform Ride untuk Transformasi Merek dan Perkuat Komunitas
Hujan Deras dan Angin Kencang di Bekasi Tumbangkan Pohon, Rusak Rumah, dan Lumpuhkan Jalan
CEO Danantara Tinjau Teknologi Mobil Otonom di Fasilitas EVE Energy China