Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Jadi Rp1, Aturan & Dampaknya

- Jumat, 07 November 2025 | 18:00 WIB
Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Jadi Rp1, Aturan & Dampaknya

Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1, Aturan Ditetapkan 2027

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana strategis ini ditargetkan untuk rampung dan berlaku pada tahun 2027.

Dasar Hukum Redenominasi Rupiah

Kebijakan redenominasi ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. PMK ini menjelaskan urgensi pembentukan aturan untuk menjaga efisiensi sistem perekonomian nasional.

Tujuan dan Manfaat Redenominasi


Halaman:

Komentar