Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1, Aturan Ditetapkan 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana strategis ini ditargetkan untuk rampung dan berlaku pada tahun 2027.
Dasar Hukum Redenominasi Rupiah
Kebijakan redenominasi ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. PMK ini menjelaskan urgensi pembentukan aturan untuk menjaga efisiensi sistem perekonomian nasional.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi
Kebijakan penyederhanaan rupiah ini bertujuan untuk beberapa hal krusial, yaitu menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, mempertahankan nilai rupiah agar tetap stabil, serta meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di kancah internasional.
Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027, sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan pemerintah.
Putusan MK Terkait Redenominasi
Kebijakan ini semakin kuat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan yang berkaitan dengan wacana redenominasi rupiah Rp1.000 menjadi Rp1 ini diajukan oleh Zico LDS sebagai pemohon dalam perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025.
Putusan penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (17/7/2025). Dalam putusannya, Suhartoyo menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," yang sekaligus mengukuhkan jalan bagi pelaksanaan redenominasi.
Artikel Terkait
5 Spot Takjil Favorit Warga Bandung Saat Ramadan
Real Belanja Pemerintah Januari 2026 Tembus Rp227,4 Triliun, Tumbuh 25,7%
AS Yakinkan Mitra Dagang Soal Keberlanjutan Kesepakatan Meski Tarif Baru Berlaku
Defisit APBN Januari 2026 Capai Rp54,6 Triliun, Menkeu: Masih Terkendali