Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Jadi Rp1, Aturan & Dampaknya

- Jumat, 07 November 2025 | 18:00 WIB
Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Jadi Rp1, Aturan & Dampaknya

Kebijakan penyederhanaan rupiah ini bertujuan untuk beberapa hal krusial, yaitu menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, mempertahankan nilai rupiah agar tetap stabil, serta meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di kancah internasional.

Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027, sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan pemerintah.

Putusan MK Terkait Redenominasi

Kebijakan ini semakin kuat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan yang berkaitan dengan wacana redenominasi rupiah Rp1.000 menjadi Rp1 ini diajukan oleh Zico LDS sebagai pemohon dalam perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025.

Putusan penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (17/7/2025). Dalam putusannya, Suhartoyo menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," yang sekaligus mengukuhkan jalan bagi pelaksanaan redenominasi.


Halaman:

Komentar