Kebijakan penyederhanaan rupiah ini bertujuan untuk beberapa hal krusial, yaitu menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, mempertahankan nilai rupiah agar tetap stabil, serta meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di kancah internasional.
Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027, sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan pemerintah.
Putusan MK Terkait Redenominasi
Kebijakan ini semakin kuat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan yang berkaitan dengan wacana redenominasi rupiah Rp1.000 menjadi Rp1 ini diajukan oleh Zico LDS sebagai pemohon dalam perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025.
Putusan penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (17/7/2025). Dalam putusannya, Suhartoyo menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," yang sekaligus mengukuhkan jalan bagi pelaksanaan redenominasi.
Artikel Terkait
Polri Ungkap Kerugian Rp92,64 Miliar Akibat Maraknya Penipuan Haji
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka OTT, Modus Pemerasan Jadi Tren 2026
BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi Kualitas Software ISO/IEC 25000
Jurnalisme Disebut Cahaya di Saat Gelap di Tengah Guncangan Industri Media