Rully Anggi Akbar: Sate Man Bertahan, Bisnis Terpukul Laporan Polisi

- Kamis, 15 Januari 2026 | 18:36 WIB
Rully Anggi Akbar: Sate Man Bertahan, Bisnis Terpukul Laporan Polisi

Di tengah ramainya pemberitaan, Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, memastikan bisnis kuliner Sate Man miliknya tetap buka. Operasional jalan terus. Kenapa? Kontrak lahannya sudah dibayar lunas untuk dua tahun ke depan.

“Sate Man masih berjalan sampai hari ini karena kita sudah bayar kontrak yang dua tahun,” jelas Rully saat ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. “Jadi kemarin 200 juta, 100 juta itu untuk bayar lahan sampai Agustus 2026. Jadi Sate Man sampai hari ini masih berjalan,” ucapnya.

Namun begitu, Rully mengakui bahwa laporan polisi yang menjeratnya baru-baru ini bikin pusing. Dampaknya langsung terasa ke bisnis yang sudah ia rintis bertahun-tahun ini.

“Jujur saja sekarang konsumen agak sedikit berkurang,” tuturnya. “Dampaknya cukup ke saya pribadi, kemudian ke Sate Man-nya.”

Beban itu makin berat karena ia masih harus menanggung gaji karyawan. “Sedangkan saya mesti bayar gaji karyawan itu, saya menanggung sekitar sembilan karyawan di Sate Man sekarang total. Jadi sangat amat berdampak.”

Nah, supaya pegawainya tak sampai dirumahkan, Rully terpaksa menguras kocek pribadi. “Ya itu di akhirnya saya pakai keuangan pribadi saya juga, pakai keuangan pribadi dari gaji saya di sebelumnya buat nutupin itu juga kadang-kadang,” akunya.

Karena itulah, ia berharap masalah ini cepat selesai. Tujuannya satu: bisnis bisa bangkit lagi dan kebutuhan para karyawan tetap terpenuhi.

“Saya mohon teman-teman tolong beritanya diluruskan,” pinta Rully. “Sate Man-nya berdampak, sayanya berdampak karena bukan cuma saya yang bergantung sama Sate Man, ada karyawan saya juga di sana yang harus saya kasih makan mereka, ada keluarganya juga yang sudah dari awal Sate Man berdiri mereka ada di situ.”

“Jadi kan enggak mungkin tiba-tiba saya harus keluarin mereka cuma gara-gara profit kita lagi turun, gitu kan,” pungkasnya.

Laporan polisi itu sendiri dilayangkan oleh seorang bernama Rio bersama kuasa hukumnya, Surya Hamdani, ke Polda Metro Jaya awal Januari lalu. Rully dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, menjeratnya dengan Pasal 492 dan 486 KUHP.

Ceritanya berawal dari tawaran investasi Rully kepada Rio. Sebuah proposal disodorkan. Di dalamnya, ada janji pembagian untung yang menggiurkan: 70% untuk pengelola dan 30% untuk investor.

Proposal dan komunikasi yang baik dari Rully itu akhirnya membuat Rio mantap menggelontorkan dananya.

Tapi sayang, janji itu tak bertahan lama. Bagi hasil hanya mengalir selama lima bulan. Penerimaan terakhir terjadi di Desember 2023, yang ditransfer pada Januari 2024. Setelah itu? Kosong. Rio tak lagi menerima apa-apa.

Sebelum melapor ke polisi, pihak Rio sebenarnya sudah mengirim somasi. Isinya permintaan agar Rully segera memenuhi kewajibannya. Tapi tampaknya, jalan itu buntu. Hingga akhirnya kasus ini berujung di kantor polisi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar