Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Sabu, 2,05 Gram Disita & 2 Pengedar Ditangkap

- Kamis, 06 November 2025 | 12:40 WIB
Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Sabu, 2,05 Gram Disita & 2 Pengedar Ditangkap

Berdasarkan informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, penggerebekan pun dilakukan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika yang berserakan di antara pakaian dan perabot rumah.

Kedua Tersangka Positif Mengonsumsi Narkoba

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik R maupun A dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Muara Enim untuk proses hukum selanjutnya.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Atas tindak pidana yang dilakukan, kedua pengedar sabu-sabu ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Peringatan Keras dari Polres Muara Enim

Iptu A. Yurico menyampaikan pernyataan tegas dan prihatin terkait penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa narkoba adalah jalan menuju kehancuran, khususnya bagi generasi muda.

"Kami tidak hanya melihat ini sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai tragedi sosial. Dua pemuda ini masih sangat muda, tetapi harus berhadapan dengan jeruji karena salah memilih jalan hidup. Kami ingin masyarakat sadar, narkoba bukan solusi, melainkan jalan kehancuran," tegas Yurico.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Muara Enim dan sekitarnya. Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


Halaman:

Komentar