Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf j Pergub 33/2025, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja swasta:
- Memiliki dan aktif sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta, sesuai dengan NIK dan KTP.
- Memiliki penghasilan bruto maksimal 1,15 x UMP DKI Jakarta, yaitu Rp 6.206.275 per bulan.
Masa Berlaku dan Mekanisme Verifikasi
Syafrin Liputo menegaskan pentingnya verifikasi data untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Masa berlaku layanan gratis ini mengikuti keaktifan Kartu Pekerja Jakarta.
"Jangka waktunya selama pekerja terdata sebagai pemegang KPJ. Namun, akan dilakukan updating data setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kelayakan penerima," jelasnya.
Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga akurasi data dan memastikan bantuan terus diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban hidup masyarakat sekaligus mendorong penggunaan angkutan umum massal.
Artikel Terkait
Menteri AS: Harga Minyak USD100 Belum Tekan Permintaan, Pasokan ke Asia Jadi Prioritas
Penyidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS oleh Empat Prajurit TNI Masih Berjalan
Korlantas Berlakukan Sistem Satu Arah Nasional untuk Arus Balik Mulai 24 Maret
Dua Pilot Tewas, Puluhan Luka dalam Kecelakaan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di Bandara LaGuardia