Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf j Pergub 33/2025, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja swasta:
- Memiliki dan aktif sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta, sesuai dengan NIK dan KTP.
- Memiliki penghasilan bruto maksimal 1,15 x UMP DKI Jakarta, yaitu Rp 6.206.275 per bulan.
Masa Berlaku dan Mekanisme Verifikasi
Syafrin Liputo menegaskan pentingnya verifikasi data untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Masa berlaku layanan gratis ini mengikuti keaktifan Kartu Pekerja Jakarta.
"Jangka waktunya selama pekerja terdata sebagai pemegang KPJ. Namun, akan dilakukan updating data setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kelayakan penerima," jelasnya.
Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga akurasi data dan memastikan bantuan terus diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban hidup masyarakat sekaligus mendorong penggunaan angkutan umum massal.
Artikel Terkait
Investasi Rp62 Triliun: Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical di Cilegon
Camping Ceria ke-5 BWA: 150 Anak Yatim Jatim Nikmati Kegiatan Seru di Prigen
Promo Traveloka 11.11 2025: Tiket Pesawat Rp 300.000 & Hotel B1G1
Jensen Huang Prediksi China Akan Kalahkan AS di Bidang AI, Ini Kata CEO Nvidia