Gubernur Riau Abdul Wahid Berpotensi Dinonaktifkan Usai OTT KPK, Ini Kata Mendagri Tito

- Rabu, 05 November 2025 | 12:50 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Berpotensi Dinonaktifkan Usai OTT KPK, Ini Kata Mendagri Tito

Mendagri Tito Karnavian: Gubernur Riau Abdul Wahid Berpotensi Dinonaktifkan Usai OTT KPK

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid berpotensi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.

Dasar Hukum Nonaktifkan Gubernur Riau

Tito Karnavian menjelaskan dasar hukum untuk menonaktifkan Abdul Wahid sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Undang-Undang mengatakan kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum maka dia dinonaktifkan kalau dia ditahan," ujar Tito di Jakarta Pusat.

Proses Penggantian Jabatan Gubernur Riau

Mendagri juga membahas kemungkinan pergantian kepemimpinan di Riau. Apabila kasus hukum berlanjut, Wakil Gubernur Riau akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Selanjutnya, DPRD Riau akan mengadakan rapat untuk mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur definitif.

Modus Korupsi dalam OTT KPK

OTT KPK terhadap Abdul Wahid terkait dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap adanya praktik 'jatah preman' untuk kepala daerah dalam pengelolaan anggaran tersebut. Modus korupsi ini juga melibatkan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR Riau.

Komentar