Marbut Masjid di Gresik Ditahan sebagai Tersangka Pencabulan Anak 7 Tahun
Polres Gresik menetapkan seorang marbut masjid berinisial ANH (66) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun. Pelaku yang berasal dari Simo Sidomulyo, Sawahan, Surabaya ini diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban usai salat Isya pada Senin (27/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan tersangka. "Sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujarnya pada Senin (3/11).
Penetapan tersangka terhadap marbut masjid ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti kuat. Salah satu bukti kunci yang mengungkap kejahatan ini adalah rekaman CCTV yang berhasil merekam aksi pelaku terhadap korban anak di bawah umur tersebut di dalam masjid.
"Di situ pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih usia tujuh tahun," tegas AKP Abid Uais Al Qarni.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus pencabulan di Gresik ini lebih mendalam. Polisi masih meminta keterangan dari pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain serta motif di balik kejahatan tersebut. "Masih kami dalami, apakah ada korban lain atau tidak, termasuk motifnya," pungkasnya.
Artikel Terkait
JK Kritik WFH ASN: Khawatirkan Penurunan Produktivitas dan Layanan Publik
Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar dalam Pengembangan Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal
Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Angka Kematian Kecelakaan Turun Drastis 31%
Polisi Buru Dua Penjambret Berpengalaman di Jelambar, Aksi Terekam CCTV