Komnas HAM Siap Panggil Empat Oknum TNI Tersangka Kasus Penyiraian Andrie Yunus

- Kamis, 02 April 2026 | 03:00 WIB
Komnas HAM Siap Panggil Empat Oknum TNI Tersangka Kasus Penyiraian Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus bergulir. Komnas HAM kini bersiap memanggil empat oknum TNI yang diduga sebagai pelaku. Langkah ini bakal ditempuh setelah mereka mengirim surat resmi ke Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, untuk meminta izin pemeriksaan.

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, ada tiga rencana konkret yang akan dijalankan.

"Pertama, kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan pihak lainnya. Lalu, meminta keterangan ahli ini sudah terjadwal. Terakhir, kami akan mendalami barang bukti. Semua ini rencananya dikonsolidasikan dalam dua minggu ke depan," ujar Saurlin di kantornya, Rabu lalu.

Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan dengan perwakilan TNI. Dari pertemuan itu, diketahui Puspom TNI sudah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 dan 467 KUHP, soal penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.

Proses penyidikan internal TNI sendiri disebutkan sudah mencapai 80 persen. Namun begitu, penyidik masih menunggu dua hal krusial: hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi dari Andrie Yunus sendiri.

Di sisi lain, Komnas HAM mendesak transparansi. Mereka mendorong agar identitas pelaku diumumkan ke publik. Tidak cuma itu.

"Kami juga berharap ada pelibatan pengawasan eksternal dalam proses hukum nanti. Dan yang ketiga, memberikan akses penuh bagi Komnas HAM untuk bertemu dan memeriksa keempat tersangka itu," tegas Saurlin.

Desakan untuk transparansi dan pengawasan eksternal ini menandai babak baru. Kasus yang sempat menghebohkan ini kini memasuki fase penegakan hukum yang lebih terbuka setidaknya itu yang diharapkan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar