Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara kini menghadirkan kemudahan lebih bagi Warga Negara Asing (WNA). Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sekarang dapat menggunakan fasilitas autogate untuk proses pemeriksaan imigrasi.
Kebijakan ini merupakan terobosan terbaru dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Kepala Kantor Imigrasi, Uray Avian, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian.
"Kebijakan autogate untuk WNA ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan layanan keimigrasian yang lebih fasilitatif, efisien, dan inklusif," ujar Uray. Terutama bagi warga negara asing yang menetap di Indonesia untuk bekerja, berinvestasi, maupun menyatukan keluarga.
Autogate Bandara Kualanamu: Solusi Cepat dan Modern
Fasilitas autogate di Bandara Kualanamu memungkinkan traveler melakukan pemeriksaan imigrasi mandiri dengan teknologi biometrik. Sebelumnya, fasilitas ini hanya tersedia untuk wisatawan dan pemegang e-paspor.
Artikel Terkait
Mensos Tegaskan Larangan Keras: Bansos Tak Boleh untuk Beli Rokok, Bayar Utang, dan Judi
1.103 PPPK di Sulteng Terima SK Tahap II 2024: Rincian & Pesan Gubernur
TNI Tambah Batalyon Kesehatan, Jalankan Perintah Presiden Prabowo untuk Evakuasi dan Bantuan Kemanusiaan
Subsidi BBM & Listrik Pakai Face Recognition, Wamensos: Biar Tepat Sasaran