Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara kini menghadirkan kemudahan lebih bagi Warga Negara Asing (WNA). Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sekarang dapat menggunakan fasilitas autogate untuk proses pemeriksaan imigrasi.
Kebijakan ini merupakan terobosan terbaru dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Kepala Kantor Imigrasi, Uray Avian, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian.
"Kebijakan autogate untuk WNA ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan layanan keimigrasian yang lebih fasilitatif, efisien, dan inklusif," ujar Uray. Terutama bagi warga negara asing yang menetap di Indonesia untuk bekerja, berinvestasi, maupun menyatukan keluarga.
Autogate Bandara Kualanamu: Solusi Cepat dan Modern
Fasilitas autogate di Bandara Kualanamu memungkinkan traveler melakukan pemeriksaan imigrasi mandiri dengan teknologi biometrik. Sebelumnya, fasilitas ini hanya tersedia untuk wisatawan dan pemegang e-paspor.
Artikel Terkait
LG Chem Patuhi Desakan Pemerintah, Rombak Bisnis Petrokimia
KBLI 2025 Resmi Dirilis, Tangkap Geliat Ekonomi Digital hingga Perdagangan Karbon
OJK Proyeksikan Suku Bunga Rendah Pacu Kredit hingga 2026
Kemenhub Siagakan Patroli Gabungan Antisipasi Cuaca Ekstrem Nataru