Penguatan Hubungan Industrial
Penyempurnaan kebijakan pengupahan ini sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Afriansyah menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan dirugikan dalam penyepakatan kenaikan upah, baik pengusaha maupun pekerja.
Peran Penting Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Kemnaker mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis. PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing melalui implementasi PKB yang efektif. Seperti disampaikan Afriansyah: "Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring."
Artikel Terkait
Antrean Ribuan Pelamar, Sektor Informal Melonjak: Apindo Soroti Bom Waktu Ketenagakerjaan
Lefundes Pasang Target Tiga Poin di Kandang Demi Kejar Persib
Andry Asmoro Desak Pemerintah Segera Rombak Kebijakan untuk Dongkrak Industri Manufaktur
Duel Sengit di Indonesia Arena: Garuda Hadang Singa Mesopotamia untuk Puncak Grup