OJK Perkuat Bank Syariah dengan Dua Aturan Baru: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang dirancang untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan stabilitas industri perbankan syariah nasional. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat fondasi permodalan dan likuiditas bank syariah di Indonesia.
Dua POJK Penguat Bank Syariah
Dua aturan utama yang diterbitkan adalah:
- POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
- POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
Mengenal POJK 20/2025: Aturan LCR dan NSFR untuk Likuiditas
POJK Nomor 20 Tahun 2025 menjadi kerangka hukum untuk memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan stabilitas pendanaan jangka panjang. Aturan ini mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100%, yang akan diterapkan secara bertahap.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai dan pendanaan yang stabil, sehingga bank syariah lebih siap menghadapi gejolak ekonomi dan volatilitas pasar keuangan. Bank juga diwajibkan untuk melakukan perhitungan dan pemantauan rasio ini secara berkala.
Pelaporan dan publikasi rasio LCR dan NSFR akan dimulai secara bertahap dari tahun 2026 hingga 2028, menyesuaikan dengan kesiapan industri.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Istirahat dari Dunia Hiburan, Fokus Lawan Kanker Ginjal dan Siapkan Album Baru
Banjir Semarang 10 Hari: Penyebab, Dampak, dan Solusi Pipa Resapan Horizontal
Timnas Wanita Indonesia Target Juara SEA Games 2025: Strategi, Analisis Lawan, dan Kesiapan Tim
Lokasi Parkir GBK untuk Konser Blackpink 2025: Zona, Pintu Masuk & Tips Hindari Macet