POJK Terbaru OJK: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio untuk Perkuat Bank Syariah

- Sabtu, 01 November 2025 | 06:25 WIB
POJK Terbaru OJK: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio untuk Perkuat Bank Syariah

POJK tentang LCR dan NSFR ini disusun dengan mengacu pada standar global, yaitu Basel III dan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB). Hal ini memastikan bahwa praktik perbankan syariah Indonesia selaras dengan best practices internasional, sekaligus meningkatkan kredibilitas dan daya saing global.

Penerapan aturan ini juga merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pada pilar penguatan struktur dan ketahanan industri.

POJK 21/2025: Aturan Leverage Ratio untuk Penguatan Modal

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 fokus pada penguatan struktur permodalan Bank Umum Syariah (BUS) dengan memperkenalkan kewajiban Leverage Ratio. Rasio ini berfungsi sebagai indikator tambahan untuk memastikan bank mengembangkan bisnisnya secara proporsional dengan kapasitas modal.

BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio minimum sebesar 3% setiap waktu. Kewajiban pelaporan pertama akan berlaku untuk posisi akhir Triwulan I-2026, sementara kewajiban publikasi dimulai pada September 2026.

Aturan leverage ratio ini mengacu pada standar Basel III (2014 & 2017) dan IFSB-23 (2021). BUS yang tidak memenuhi threshold wajib menyusun rencana perbaikan untuk disampaikan kepada OJK.

Dampak dan Tujuan Penerapan Aturan Baru OJK

Dengan diterapkannya kedua POJK ini, OJK berharap Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat:

  • Mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin.
  • Mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas.
  • Memperkuat ketahanan dalam menghadapi berbagai skenario ekonomi.
  • Membangun pondasi sistem perbankan syariah yang sehat, tangguh, dan berdaya saing global.

Kedua aturan ini menandai komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan perbankan syariah yang berkelanjutan dan sesuai dengan perkembangan standar keuangan internasional.


Halaman:

Komentar