Konfirmasi Kejari Bandung
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung. Proses penyidikan melibatkan tim penyidik Tindak Pidana Khusus.
Selain Erwin, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lain yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung dan pihak swasta.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses pemeriksaan, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi beberapa dokumen serta alat elektronik seperti ponsel dan laptop untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung selama kurang lebih 7 jam.
Artikel Terkait
OJK Perkuat Pengawasan Digital: Strategi Baru untuk Ekosistem Fintech yang Aman dan Inklusif
Sistem Tower Ganda SMAN 1 Penebel: Solusi Atasi Krisis Air di Bali
iNews Media Group FC Juara 3 Media Cup 2025, Sejarah Baru Tim Pimpinan Fani Bachtiar
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Panama 1-1: Persiapan Menuju Piala Dunia U-17 2025