Konfirmasi Kejari Bandung
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung. Proses penyidikan melibatkan tim penyidik Tindak Pidana Khusus.
Selain Erwin, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lain yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung dan pihak swasta.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses pemeriksaan, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi beberapa dokumen serta alat elektronik seperti ponsel dan laptop untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung selama kurang lebih 7 jam.
Artikel Terkait
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima 30.000 Dolar AS untuk Proyek Chromebook
Bos IBC Minta DPR Dorong Regulasi dan Insentif untuk Genjot Industri Baterai Nasional
Ibu Habib Bahar Laporkan Istri Korban ke Polisi, Sebut Kesaksiannya Mustahil
Satgas PKH Bergerak Usut Aliran Dana Rp992 Triliun dari Tambang Emas Ilegal