Konfirmasi Kejari Bandung
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung. Proses penyidikan melibatkan tim penyidik Tindak Pidana Khusus.
Selain Erwin, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lain yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung dan pihak swasta.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses pemeriksaan, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi beberapa dokumen serta alat elektronik seperti ponsel dan laptop untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung selama kurang lebih 7 jam.
Artikel Terkait
PBNU Salurkan Rp1 Miliar dan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Bencana Aceh
Prabowo Targetkan Papua Jadi Lumbung Energi, Impor BBM Akan Dipangkas
Potongan Tiket Hingga Rp250 Ribu, Liburan ke Bali dan Destinasi Lain Makin Terjangkau
OJK Cabut Izin BPR di Cianjur, LPS Siap Jalankan Likuidasi