Konfirmasi Kejari Bandung
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung. Proses penyidikan melibatkan tim penyidik Tindak Pidana Khusus.
Selain Erwin, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lain yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung dan pihak swasta.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses pemeriksaan, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi beberapa dokumen serta alat elektronik seperti ponsel dan laptop untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung selama kurang lebih 7 jam.
Artikel Terkait
Jasa Marga dan Korlantas Teruskan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Antisipasi Lonjakan Kendaraan
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,9 Juta per Gram di Hari Lebaran 2026
Silaturahmi Idulfitri, Pramono Anung dan Rano Karno Sambut Ratusan Warga di Balai Kota
Pemerintah Terapkan WFH Sehari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran