Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan Kasus Korupsi, Bantah OTT

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:40 WIB
Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan Kasus Korupsi, Bantah OTT

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Kamis, 30 Oktober 2025. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, mulai pukul 09.30 hingga 16.30 WIB.

Erwin membenarkan kehadirannya dan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap proses penegakan hukum. "Kehadiran saya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Erwin.

Bantahan Terkait Isu OTT

Erwin dengan tegas membantah informasi yang beredar mengenai dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia menyatakan bahwa pemberitaan di media sosial tidak sesuai fakta. "Saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya," tegasnya.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi pemeriksaan dari Kejari Bandung dan menjunjung tinggi asas transparansi serta akuntabilitas sebagai pejabat publik.

Konfirmasi Kejari Bandung

Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung. Proses penyidikan melibatkan tim penyidik Tindak Pidana Khusus.

Selain Erwin, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lain yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung dan pihak swasta.

Penyitaan Barang Bukti

Dalam proses pemeriksaan, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi beberapa dokumen serta alat elektronik seperti ponsel dan laptop untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung selama kurang lebih 7 jam.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar