Gempuran Judi Online: PPATK Beberkan 709 Juta Transaksi dan Perputaran Dana Rp976,8 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan tentang maraknya judi online di Indonesia. Lembaga ini mencatat telah terjadi 709 juta transaksi yang terkait dengan praktik judi online dalam kurun waktu delapan tahun.
Perputaran Dana Fantastis Hampir Capai Rp1.000 Triliun
Data yang dikumpulkan dari tahun 2017 hingga semester pertama tahun 2025 menunjukkan perputaran dana dari aktivitas judi online telah menembus angka Rp976,8 triliun. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam sebuah kesempatan di BSD, Tangerang Selatan.
Lonjakan Jumlah Pemain Judi Online Sangat Tajam
Tidak hanya nilai transaksinya yang besar, jumlah pemain judi online juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan. PPATK mencatat terjadi lonjakan drastis dari 3,79 juta orang pada tahun 2023 menjadi 9,78 juta orang di tahun 2024. Total deposit dari para pemain ini mencapai Rp51,3 triliun.
Puluhan Ribu ASN Teridentifikasi sebagai Pemain Judol
Yang lebih memprihatinkan, dari jutaan pemain tersebut, teridentifikasi 51.611 orang yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang bertugas di pemerintah pusat maupun daerah. Temuan ini menyoroti kerentanan dan ancaman serius terhadap integritas birokrasi.
Data-data ini mengonfirmasi bahwa judi online telah menjadi masalah sistemik yang tidak hanya merugikan secara finansial bagi individunya, tetapi juga berpotensi menggerogoti stabilitas perekonomian dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Artikel Terkait
UMP 2026 Segera Diteken, Besaran Kenaikan Masih Jadi Misteri
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman untuk Nataru
Bencana Sumatera: 140 Ribu Rumah Porak Poranda, Pemerintah Siapkan Relokasi
OJK Pacu Regulasi ETF Emas Syariah, BRI-MI Gandeng Pegadaian dan CIMB Niaga