Ada perkembangan baru dalam kasus yang melibatkan selebgram Fujianti Utami. Sandy Arifin, kuasa hukumnya, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan penggelapan dana yang dilayangkan kliennya kini sudah naik ke tahap penyidikan. Buat Fuji, kabar ini jelas jadi angin segar.
Namun begitu, Sandy menuturkan bahwa polisi tampaknya mulai mendalami detail-detail tertentu. Pertanyaan mereka kini lebih rinci, terutama soal besaran kerugian yang harus ditanggung Fuji.
"Hari ini sudah naik ke penyidikan. Kita tadi ada berita acara pemeriksaan tambahan, mungkin sekitar empat pertanyaan yang agak diperdalam," ujar Sandy di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Intinya terkait kerugiannya, berapa yang masuk ke manajemen, dan berapa yang dilaporkan," tambahnya.
Fuji: "Pengin Cepat Selesai"
Dalam pemeriksaan tambahan itu, Sandy menyebut ada sekitar dua puluh pertanyaan yang diajukan. Fokusnya pada aliran dana yang diduga mengalir ke kantong pribadi mantan rekan kerja Fuji tentu saja, semua ini terjadi di luar pengetahuan manajemennya.
"Pertanyaannya kurang lebih sama dengan saat proses penyelidikan dulu, hanya lebih mendetail," jelas Sandy.
Bertemu di lokasi yang sama, Fuji sendiri terlihat lega. Perkaranya mulai menunjukkan titik terang, dan ia berharap proses hukum bisa segera berlanjut ke pengadilan.
"Aku lumayan agak senang sih karena progresnya lebih cepat. Gimana ya, aku kalau dibilang excited gimana dong? Aku ngerasa sebentar lagi akan selesai," ungkap Fuji dengan nada harap.
Sebagai korban, harapannya cuma satu: hukuman tegas untuk mantan rekan kerjanya itu. Apalagi, menurutnya, bukti dan kesaksian yang ada sudah cukup menguatkan posisinya.
"Bukti juga sudah lengkap sih, sudah lengkap semuanya. Jadi harusnya tidak ada tambahan. Pengin cepat selesai, pengin banget. Pengin orangnya dapat hukuman sih, pengin banget," tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan Fuji terhadap salah seorang staf admin media sosialnya. Ia menduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana, dengan kerugian yang disebut-sebut mencapai angka fantastis: Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun