Pencurian di Ogan Ilir: Pria Tega Curi di Rumah Adik Kandung Sendiri
Seorang pria berinisial E (43) warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah adik kandungnya sendiri, M (29).
Kronologi Pencurian di Tanjung Raja
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mengambil kesempatan saat korban meninggalkan rumahnya untuk melakukan aksi kejahatan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa:
- Satu unit televisi Polytron 21 inci
- Dua tabung gas ukuran 3 kilogram
- Satu daun pintu
Artikel Terkait
Mensos Pastikan Layanan Masyarakat Tak Terganggu Meski Ada Wacana WFH ASN
Mendagri Tito Karnavian: Tak Ada Lagi Pengungsi Banjir Sumbar Tinggal di Tenda
Menaker Perintahkan Pengawas Turun Langsung Tangani Laporan THR yang Belum Dibayar
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi 29 Maret 2026