Pencurian di Ogan Ilir: Pria Tega Curi di Rumah Adik Kandung Sendiri
Seorang pria berinisial E (43) warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah adik kandungnya sendiri, M (29).
Kronologi Pencurian di Tanjung Raja
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mengambil kesempatan saat korban meninggalkan rumahnya untuk melakukan aksi kejahatan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa:
- Satu unit televisi Polytron 21 inci
- Dua tabung gas ukuran 3 kilogram
- Satu daun pintu
Modus Operandi dan Penjualan Barang Curian
Pelaku diketahui menjual barang hasil curian kepada sepupunya berinisial D (40) yang juga warga Kelurahan Tanjung Raja. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2,8 juta.
Proses Penangkapan oleh Polsek Tanjung Raja
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan bahwa tim Rajawali berhasil menangkap pelaku pada Kamis dini hari tanpa perlawanan. "Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku," jelas Zahirin.
Pasal yang Dijatuhkan kepada Tersangka
Tersangka dikenakan Pasal 367 ayat (2) KUHP atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
Imbauan Kapolsek untuk Masyarakat Ogan Ilir
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Akan Kunjungi Indonesia pada 15 Juni 2026, Perkuat Kemitraan Strategis
Polisi Amankan Dua Orang Bawa Bom Molotov Saat Hendak Susup ke Aksi Mahasiswa di Jakarta
KPK Sita Rp59 Juta, Valas, hingga Dua Mobil Porsche dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Iran Konfirmasi Rancangan Nota Kesepahaman dengan AS, Bahas Selat Hormuz hingga Sanksi