Pencurian di Ogan Ilir: Pria Tega Curi di Rumah Adik Kandung Sendiri
Seorang pria berinisial E (43) warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah adik kandungnya sendiri, M (29).
Kronologi Pencurian di Tanjung Raja
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mengambil kesempatan saat korban meninggalkan rumahnya untuk melakukan aksi kejahatan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa:
- Satu unit televisi Polytron 21 inci
- Dua tabung gas ukuran 3 kilogram
- Satu daun pintu
Artikel Terkait
Pimpinan Baru MKNW NTB 2025-2028 Resmi Dilantik, Ini Tugas Berat yang Menanti
BoJ Bekukan Suku Bunga di 0,5%: Alarm Perang Dagang & Tekanan AS Berhasil Diredam?
Trump Umur 80 Tahun ke China April 2026, Ada Apa?
Dua Pria di Muara Enim Terancam 7 Tahun Bui Gara-gara Burung Murai Batu, Ini yang Mereka Lakukan