Pramono Anung Tegaskan Tidak Ada Larangan Memotret di Ruang Publik Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak ada larangan memotret di ruang publik Kota Jakarta. Namun, Ia meminta agar para fotografer tertib dan tidak memaksa menjual hasil 'jepretan' seperti yang terjadi di Tebet Eco Park (TEP), Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Berkaitan dengan fotografi. Memang sekali lagi ya, itu kan enggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi, kemudian kalau orang memaksa menjual potretnya ya enggak boleh. Seperti yang terjadi di Tebet Eco Park langsung saya tertibkan," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat dikutip, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan bahwa Jakarta adalah kota yang terbuka, semua orang bisa mencari nafkah dengan berbagai cara. Namun, hal yang sifatnya memaksa tidak boleh dilakukan di Jakarta.
"Jadi prinsipnya adalah Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara, tetapi yang paling penting enggak boleh memaksa seperti yang terjadi di Tebet Eco Park pada waktu itu," ujarnya.
Sekadar informasi, dunia fotografi diwarnai perilaku oknum yang 'menembak harga' (atau 'memaksa menjual') di sejumlah tempat publik di Jakarta, di antaranya Tebet Eco Park (TEP) hingga kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, sehingga menuai pro-kontra di masyarakat.
Artikel Terkait
JK Marah Besar Dituduh Nistakan Agama Kristen, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim
Lebih dari 103 Ribu Jemaah Haji Telah Diberangkatkan, Pemerintah Tegaskan Larangan Visa Non-Haji
Pemeriksaan Mata Gratis untuk Warga Prasejahtera Digelar di Kadudampit, Target 100 Peserta Skrining Katarak
Mensos Gus Ipul Akan Lapor ke KPK soal Pengadaan Barang di Kemensos, Bentuk Timsus Usut Isu Sepatu Sekolah Rakyat