Tiga Tersangka Kuasai 270 Hektare Sawit Ilegal di Tesso Nilo

- Rabu, 21 Januari 2026 | 22:10 WIB
Tiga Tersangka Kuasai 270 Hektare Sawit Ilegal di Tesso Nilo

Polisi Riau, bersama Satgas TP2, kembali menangkap tiga orang yang diduga menguasai lahan di Taman Nasional Tesso Nilo. Yang menarik, lahan seluas 270 hektare itu ternyata sudah ditanami kelapa sawit. Ketiga tersangka ini dituding sebagai pemilik kebunnya.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, luas lahan yang mereka kuasai cukup beragam. "Luasannya bervariasi dari mulai 30 hektare sampai 180 hektare," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu lalu.

"Kemudian usia tanaman juga bervariasi dari 6-15 tahun," tambahnya.

Cerita mereka soal asal-usul lahan pun beragam. Ada yang mengaku dapat hibah, ada pula yang membeli dari tokoh adat setempat. "Ada yang beli berupa tanah kosong dan ada juga yang membeli sudah ada kebunnya," imbuh Ade Kuncoro. Intinya, mereka menganggap punya hak atas tanah itu.

Namun begitu, status kawasan itu jelas: taman nasional. Jadi klaim mereka itu tentu saja bermasalah. Polda mencatat, selain ketiga orang ini, masih ada puluhan pemilik lain sekitar 71 orang yang belum menyerahkan lahannya ke negara. Kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut.

Di sisi lain, ternyata upaya pemulihan sudah berjalan. Sebagian lahan sawit di Tesso Nilo sebelumnya sudah dirampas negara lewat Satgas PKH pada 2025. Beberapa areal bahkan masih dalam proses penebangan.


Halaman:

Komentar