Tiga Tersangka Kuasai 270 Hektare Sawit Ilegal di Tesso Nilo

- Rabu, 21 Januari 2026 | 22:10 WIB
Tiga Tersangka Kuasai 270 Hektare Sawit Ilegal di Tesso Nilo

Polisi Riau, bersama Satgas TP2, kembali menangkap tiga orang yang diduga menguasai lahan di Taman Nasional Tesso Nilo. Yang menarik, lahan seluas 270 hektare itu ternyata sudah ditanami kelapa sawit. Ketiga tersangka ini dituding sebagai pemilik kebunnya.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, luas lahan yang mereka kuasai cukup beragam. "Luasannya bervariasi dari mulai 30 hektare sampai 180 hektare," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu lalu.

"Kemudian usia tanaman juga bervariasi dari 6-15 tahun," tambahnya.

Cerita mereka soal asal-usul lahan pun beragam. Ada yang mengaku dapat hibah, ada pula yang membeli dari tokoh adat setempat. "Ada yang beli berupa tanah kosong dan ada juga yang membeli sudah ada kebunnya," imbuh Ade Kuncoro. Intinya, mereka menganggap punya hak atas tanah itu.

Namun begitu, status kawasan itu jelas: taman nasional. Jadi klaim mereka itu tentu saja bermasalah. Polda mencatat, selain ketiga orang ini, masih ada puluhan pemilik lain sekitar 71 orang yang belum menyerahkan lahannya ke negara. Kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut.

Di sisi lain, ternyata upaya pemulihan sudah berjalan. Sebagian lahan sawit di Tesso Nilo sebelumnya sudah dirampas negara lewat Satgas PKH pada 2025. Beberapa areal bahkan masih dalam proses penebangan.

Ade Kuncoro memberi tenggat waktu. "Kita lihat nanti sampai bulan Maret. Kalau ternyata dari target 3 orang untuk melakukan penumbangan pohon ternyata tidak terpenuhi, ya kita akan membuka ulang SPDP kembali terhadap perkara yang masih gantung," tegasnya.

Penangkapan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, tim gabungan sudah menahan sembilan tersangka terkait kerusuhan di Tesso Nilo. Enam di antaranya diduga merusak Poskotis taman nasional, sementara tiga lainnya inilah yang baru ditangkap terkait penguasaan lahan ilegal untuk sawit.

Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, memaparkan rinciannya. "Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya," ujarnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo sendiri. Modusnya jelas: memiliki dan menggarap lahan di kawasan konservasi secara tidak sah. Hengki menegaskan, langkah penegakan hukum ini bagian dari komitmen Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Upaya untuk melindungi alam, katanya, harus konsisten.

Jadi, tampaknya gelombang operasi di Tesso Nilo masih akan terus berlanjut. Menunggu bulan Maret untuk melihat perkembangan berikutnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar