94 Pekerja Asing Ilegal diusir dari KEK Sei Mangkei, Ini yang Ditemukan Kemnaker!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 01:35 WIB
94 Pekerja Asing Ilegal diusir dari KEK Sei Mangkei, Ini yang Ditemukan Kemnaker!

Kemnaker Usir 94 Pekerja WNA Ilegal di KEK Sei Mangkei Simalungun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pengusiran terhadap 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Tindakan tegas ini dilakukan karena para pekerja asing tersebut tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjadi syarat utama bekerja di Indonesia.

Alasan Pengusiran 94 WNA di KEK Sei Mangkei

Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker disebabkan ketiadaan pengesahan RPTKA. Persyaratan ini merupakan amanat dari PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pelanggaran terhadap regulasi ini berakibat pada tindakan deportasi dari lokasi kerja.

Pentingnya RPTKA bagi Tenaga Kerja Asing

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Perusahaan yang mempekerjakan WNA diwajibkan mematuhi seluruh regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Imbauan untuk Masyarakat dan Perusahaan

Kemnaker mengimbau masyarakat dan pekerja untuk aktif melaporkan praktik penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah setempat atau langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum. Kolaborasi masyarakat dinilai crucial dalam pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan di Indonesia.

Komentar