MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan pada Minggu (16 Februari 2026) dan Senin (17 Februari 2026). Kebijakan ini diambil menyusul penetapan hari libur nasional untuk peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sehingga pengendara dapat melintas tanpa terikat aturan pembatasan nomor kendaraan selama dua hari tersebut.
Landasan Hukum Peniadaan Aturan
Keputusan untuk melonggarkan aturan lalu lintas ini bukan tanpa dasar. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” jelas Syafrin pada Sabtu (14 Februari 2026).
Artikel Terkait
Pria di Magetan Cabuli Korban dengan Modus Mengaku sebagai Allah
Program Makan Bergizi Gratis di Sultra Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja Baru
Megawati Serukan Persatuan Politik Tuntut Keadilan atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Pasangan Muda-Mudi Diguyur Air Warga Usai Ketiduran Berpelukan di Musala Pantai Logending