Pemerintah Terapkan Bea Masuk BMTP untuk Impor Benang Kapas Mulai 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Kebijakan ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius.
Daftar Kode HS Produk Benang Kapas yang Kena BMTP
Kebijakan BMTP ini mencakup 27 Nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Kode HS yang dimaksud meliputi: 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00.
Alasan Pemerintah Memberlakukan BMTP
Kebijakan ini berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menyatakan bahwa penyelidikan membuktikan industri benang kapas dalam negeri menderita kerugian serius akibat lonjakan impor. Kerugian ini terlihat dari indikator seperti penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, jumlah tenaga kerja, kapasitas terpakai, dan kondisi keuangan.
Periode dan Besaran Tarif BMTP Benang Kapas
BMTP akan diberlakukan selama tiga tahun, mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028. Besaran tarifnya berbeda untuk setiap tahun:
- Tahun Pertama (30 Okt 2025 – 29 Okt 2026): Rp 7.500 per kilogram.
- Tahun Kedua (30 Okt 2026 – 29 Okt 2027): Rp 7.388 per kilogram.
- Tahun Ketiga (30 Okt 2027 – 29 Okt 2028): Rp 7.277 per kilogram.
Dasar Hukum dan Tujuan Pengenaan BMTP
Kebijakan ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 yang diundangkan pada 20 Oktober 2025. Tujuan utama BMTP adalah memulihkan dan mencegah ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor, sekaligus memberi waktu bagi industri untuk melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan.
Apa Itu BMTP dan Peran KPPI?
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) adalah pungutan negara yang bertujuan melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius atau ancamannya akibat membanjirnya barang impor sejenis. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah lembaga yang bertugas menyelidiki dan merekomendasikan tindakan pengamanan (safeguards) ini.
Artikel Terkait
Kanwil DJP Jabar I Blokir 275 Rekening 174 Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp224,6 Miliar
Menkeu Bantah Pelemahan Rupiah Akibat Kebijakan Fiskal, Sebut Pengelolaan Keuangan Negara Justru Jadi Motor Pertumbuhan
Kemenhub Mulai Uji Coba Penertiban Truk ODOL pada 1 Juni 2026
Israel Serang Beirut untuk Pertama Kali Sejak Gencatan Senjata, Targetkan Komandan Hizbullah