Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan di Indonesia, Begini Aturan Barunya
Pemerintah Indonesia dan DPR secara resmi telah melegalkan praktik umrah mandiri. Legalitas ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.
Perubahan ini merupakan penyesuaian signifikan. Sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa ibadah umrah hanya boleh diselenggarakan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau biro perjalanan umrah yang ditunjuk pemerintah.
Dasar Hukum Umrah Mandiri
Dasar hukum pelaksanaan umrah secara mandiri kini jelas. Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU menyatakan: "Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri." Hal ini memberikan pilihan legal bagi jamaah untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri.
Alasan Dibalik Legalisasi Umrah Mandiri
Menurut penjelasan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, legalisasi umrah mandiri ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran travel umrah atau PPIU. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030.
Pemerintah Arab Saudi telah membuka sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci dengan lebih terbuka dan digital, termasuk dengan melegalkan kegiatan umrah mandiri. "Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaannya," tegas Selly.
Dukungan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi
Komitmen Arab Saudi dalam mempromosikan umrah mandiri sangat nyata. Otoritas Saudi bahkan secara aktif mempromosikan skema ini dengan menggandeng maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Keuntungan langsung bagi jamaah umrah mandiri adalah mereka berpeluang memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari jika bepergian menggunakan maskapai-maskapai tersebut. Menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia dituntut untuk bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini.
Dengan disahkannya UU ini, masyarakat Indonesia kini memiliki opsi yang lebih fleksibel dan mandiri dalam melaksanakan ibadah umrah, sejalan dengan perkembangan kebijakan global.
Artikel Terkait
Indonesia Tuan Rumah Kualifikasi U-12 Junior Soccer World Challenge 2026, Jadi Peluang Emas Akademi dan SSB
LPSK Turun Tangan Tangani Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 13 Permohonan Perlindungan Masuk
Roy Suryo Pamerkan Amplop Berisi Uang Pemberian Rismon Sianipar di Acara TV
Topi Merah Terima Somasi Kedua dari Ahli Forensik Rismon soal Klaim Kejanggalan Ijazah Jokowi