Umrah Mandiri Akhirnya LEGAL! Ini Syarat & Aturan Baru yang Wajib Diketahui (2025)

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:45 WIB
Umrah Mandiri Akhirnya LEGAL! Ini Syarat & Aturan Baru yang Wajib Diketahui (2025)
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan: Panduan Lengkap UU PIHU 2025

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan di Indonesia, Begini Aturan Barunya

Pemerintah Indonesia dan DPR secara resmi telah melegalkan praktik umrah mandiri. Legalitas ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.

Perubahan ini merupakan penyesuaian signifikan. Sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa ibadah umrah hanya boleh diselenggarakan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau biro perjalanan umrah yang ditunjuk pemerintah.

Dasar Hukum Umrah Mandiri

Dasar hukum pelaksanaan umrah secara mandiri kini jelas. Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU menyatakan: "Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri." Hal ini memberikan pilihan legal bagi jamaah untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri.

Alasan Dibalik Legalisasi Umrah Mandiri

Menurut penjelasan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, legalisasi umrah mandiri ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran travel umrah atau PPIU. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030.

Pemerintah Arab Saudi telah membuka sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci dengan lebih terbuka dan digital, termasuk dengan melegalkan kegiatan umrah mandiri. "Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaannya," tegas Selly.

Dukungan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi

Komitmen Arab Saudi dalam mempromosikan umrah mandiri sangat nyata. Otoritas Saudi bahkan secara aktif mempromosikan skema ini dengan menggandeng maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Keuntungan langsung bagi jamaah umrah mandiri adalah mereka berpeluang memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari jika bepergian menggunakan maskapai-maskapai tersebut. Menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia dituntut untuk bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini.

Dengan disahkannya UU ini, masyarakat Indonesia kini memiliki opsi yang lebih fleksibel dan mandiri dalam melaksanakan ibadah umrah, sejalan dengan perkembangan kebijakan global.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar