Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan di Indonesia, Begini Aturan Barunya
Pemerintah Indonesia dan DPR secara resmi telah melegalkan praktik umrah mandiri. Legalitas ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.
Perubahan ini merupakan penyesuaian signifikan. Sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa ibadah umrah hanya boleh diselenggarakan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau biro perjalanan umrah yang ditunjuk pemerintah.
Dasar Hukum Umrah Mandiri
Dasar hukum pelaksanaan umrah secara mandiri kini jelas. Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU menyatakan: "Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri." Hal ini memberikan pilihan legal bagi jamaah untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri.
Artikel Terkait
BNPB Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca hingga 2026, Armada Ditambah
Kongres Absen, Pemerintah AS Tutup Lagi
Jetty Indramayu: Gerbang Rahasia yang Menyalurkan Energi ke Jantung Jawa
Ammar Zoni Protes Penempatan di Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar