Harga Pupuk Turun 20%, Sejarah Baru untuk Petani Indonesia Mulai Oktober 2025
Pemerintah secara resmi menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku efektif mulai tanggal 22 Oktober 2025. Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan menjadi momentum bersejarah dalam pembangunan sektor pertanian Indonesia.
Penurunan HET Pupuk Tanpa Tambahan Subsidi APBN
Kebijakan penurunan harga pupuk ini diterapkan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tambahan subsidi. Pencapaian ini dimungkinkan berhasil implementasi efisiensi di industri pupuk nasional dan perbaikan signifikan dalam tata kelola distribusi pupuk di seluruh Indonesia.
Detail Harga Pupuk Terbaru per Kilogram
Berikut rincian penyesuaian HET pupuk bersubsidi yang berlaku mulai 22 Oktober 2025:
Artikel Terkait
15 RT di Jakarta Timur Masih Terendam, Genangan Capai 80 Sentimeter
Bupati Aceh Selatan Dicopot Gerindra Usai Umrah Saat Banjir Melanda
Duel Hidup-Mati Garuda Pertiwi Lawan Singapura di SEA Games
Pemulihan Listrik di Bireuen Dikebut, Medan Berat dan Cuaca Jadi Tantangan