Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perubahan signifikan dalam skema pembayaran kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Perubahan sistem pembayaran ini dirancang dengan mekanisme yang lebih cepat dan terstruktur untuk meningkatkan efisiensi.
Percepatan Pembayaran Kompensasi Energi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyelesaikan percepatan pembayaran kompensasi energi yang sebelumnya dilakukan setiap kuartal. Menurut Menkeu Purbaya, seluruh pembayaran kompensasi kini telah terlunasi.
Mekanisme Baru Pembayaran Bulanan
Sistem pembayaran kompensasi terbaru menerapkan skema pembayaran bulanan sebesar 70 persen dari total kompensasi. Pada bulan kedelapan akan dilakukan perhitungan ulang untuk menentukan kekurangan atau kelebihan pembayaran. Jika sudah clear, sisa 30 persen akan dibayarkan secara penuh.
Proses Administratif dan Realisasi Dana
Dana kompensasi energi untuk Pertamina dan PLN telah tersedia dan sedang menunggu proses administratif dari kedua BUMN tersebut. Pemerintah telah mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai ketersediaan dana tersebut.
Artikel Terkait
Dari Kubangan Lumpur, RSUD Aceh Tamiang Bangkit Kembali
Bank Asing dan Swasta Nasional Menunggu Dampak Aturan DHE SDA 2026
Optimisme Meledak: 92% Pebisnis Indonesia Siap Ekspansi ke ASEAN
Saudi dan Qatar Sepakati Kereta Cepat Penghubung Riyadh-Doha