Pemerintah Targetkan Mandatori Bioetanol E10 Mulai 2027
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan kebijakan mandatori pencampuran etanol sebesar 10% (E10) untuk bahan bakar minyak. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku dalam waktu sekitar dua tahun mendatang.
Kesiapan Produksi Etanol Dalam Negeri
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa implementasi mandatori E10 mempertimbangkan ketersediaan pasokan etanol domestik. Saat ini, produksi etanol dalam negeri belum mencukupi untuk mendukung program E10 secara penuh.
Pemerintah menunggu penyelesaian pembangunan pabrik etanol berskala besar sebelum menerapkan kebijakan ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketergantungan impor etanol yang berlebihan.
Artikel Terkait
82,9 Juta Penerima Bansos Terhambat! Kepala BGN Beberkan Gangguan Misterius di Darat & Udara
Kolombia Tarik Dubes dari AS! Gara-garanya Cuitan Trump yang Sebut Presiden Petro Gembong Narkoba
Jeep Maung Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional, Ini Dampaknya Bagi Indonesia
BCA Cetak Transaksi QRIS Rp267 Triliun di 2025, Kok Bisa?