MK: Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diproses atas Aduan Presiden atau Wapres

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:20 WIB
MK: Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diproses atas Aduan Presiden atau Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa laporan dugaan penghinaan terhadap kepala negara hanya dapat diproses apabila pengaduan diajukan langsung oleh presiden atau wakil presiden. Putusan ini sekaligus menutup ruang bagi pihak lain, termasuk relawan dan keluarga, untuk melaporkan perkara tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan tindak pidana terhadap kepala negara hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penegasan ini diperlukan untuk menghindari multitafsir atas norma sebelumnya yang membuka peluang pihak lain mengajukan pengaduan.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, dalam Pasal 220 ayat (1) KUHP sebelumnya hanya disebutkan bahwa tindak pidana tersebut "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan". Sementara ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Frasa inilah yang dinilai menimbulkan interpretasi bahwa pihak lain bisa melapor.

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur.

Ia menambahkan, penegasan subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan penting agar tidak ada celah bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags