Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun, ia mengingatkan bahwa hak tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap memiliki batasan.
Menurut Anam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penafsiran terhadap dinamika di media sosial. Ia menilai kegaduhan di ruang digital tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Dalam negara kita, kebebasan berekspresi itu dilindungi oleh Konstitusi, oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Nah, lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang sosial media ya, soal kegaduhan yang tidak bisa serta merta memang dibuat pidana. Ada putusan MK seperti itu," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Meski demikian, Anam menekankan bahwa kebebasan berekspresi tetap dapat diatur dan dibatasi. Hal ini sejalan dengan instrumen hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional, yang mengatur pembatasan dalam hak sipil dan politik.
"Namun demikian, kebebasan berekspresi itu kebebasan yang bisa diatur, bisa dibatasi. Dalam konteks instrumen Hak Asasi Manusia ya, nasional maupun internasional, dalam hak sipil politik, ada pembatasannya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ekspresi yang mengandung propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, serta konten lain yang dilarang hukum tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi yang dilindungi.
"Ya salah satunya memang nggak boleh kebebasan berekspresi itu mengandung konten propaganda, diskriminasi, ya, propaganda kekerasan, fitnah, dan lain sebagainya, itu nggak boleh," katanya.
"Nah, secara jelas diatur di dalam instrumen Hak Asasi Manusia, itu harus dilarang oleh hukum, ya, dilarang oleh hukum. Nah, dalam konteks Indonesia, ya siapa yang bisa menegakkan hukum, instrumen hukumnya ada, dan siapa yang menegakkan hukumnya juga ada. Saya kira jelas kok," sambungnya.
Anam menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyebarkan propaganda kekerasan, diskriminasi, atau fitnah. Menurutnya, ekspresi dengan muatan tersebut berada di luar ruang kebebasan berekspresi yang dilindungi.
"Kalau kebebasan berekspresi itu kontennya propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, itu dilarang oleh hukum dan tidak boleh, dan itu tidak menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang mendapatkan perlindungan," tuturnya.
Artikel Terkait
Progres Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Capai 12,41 Persen
Putusan MK soal Anggaran MBG: Siasat di Balik Pos Pendidikan
Pemakzulan Gibran Berpotensi Menjadi Ujian Konstitusional
MK Tegaskan APBN 2027 Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan untuk MBG