Progres Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Capai 12,41 Persen

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Progres Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Capai 12,41 Persen

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, melaporkan perkembangan terbaru pembangunan kawasan yudisial. Hingga 29 Juli 2026, pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) telah mencapai 12,41 persen.

Basuki juga menerima kunjungan Hakim Konstitusi, Arsul Sani, bersama Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi untuk meninjau langsung progres pembangunan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (2/8), Basuki menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN.

“Terima kasih atas kunjungan ini. Kami melaporkan progres terkait dengan pembangunan infrastruktur dan kemasyarakatan. Kami juga menyampaikan terima kasih, termasuk dengan adanya putusan MK itu, karena itu kami senantiasa dikuatkan untuk melanjutkan pembangunan IKN,” kata Basuki.

Gedung MK direncanakan memiliki total luas bangunan 44.691 meter persegi. Fasilitas yang akan disediakan meliputi ruang sidang pleno berkapasitas 400 orang, ruang rapat permusyawaratan hakim, ruang kerja kelembagaan, serta berbagai area pendukung lainnya.

Secara keseluruhan, rata-rata progres bangunan gedung di kawasan yudisial mencapai 11,8 persen, sementara progres pembangunan jalan kawasan yudisial mencapai 27,6 persen dengan panjang 7,8 kilometer.

Menanggapi progres tersebut, Arsul Sani mengaku optimistis pembangunan kawasan yudisial dapat rampung sesuai target yang ditetapkan. “Alhamdulillah, dengan diantar oleh Pak Kepala Otorita IKN, kami telah mendapatkan update dan penjelasan yang gamblang dari teman-teman Otorita IKN tentang progres yang ada. Ini tentu membanggakan dan menimbulkan optimisme bahwa sesuai dengan schedule-nya nanti pembangunan ini bisa diselesaikan,” ujar Arsul.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags