Putusan MK: Pernyataan Seskab Teddy Soal MBG Dinilai Bohong dan Inkonstitusional

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 07:40 WIB
Putusan MK: Pernyataan Seskab Teddy Soal MBG Dinilai Bohong dan Inkonstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung kebohongan dan bertentangan dengan konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Iman Zanatul Haeri, salah satu penggugat MBG di MK, dalam keterangannya setelah sidang putusan.

"Putusan MK membuktikan bahwa Tedy memberikan pernyataan yang mengandung kebohongan dan inkonstitusional," kata Iman Zanatul Haeri, salah satu penggugat MBG di MK.

Sebelumnya, Teddy Indra Wijaya membantah narasi yang beredar bahwa program MBG memangkas program dan anggaran pendidikan. Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak dipangkas imbas MBG, dan semua program strategis pendidikan dari periode sebelumnya tetap berjalan bahkan ditambah.

"Jadi, saya mau jawab itu [program MBG memangkas anggaran pendidikan] narasi yang keliru," ujarnya kepada media pada Jumat (27/2/2026).

Namun, putusan MK tersebut secara langsung menolak klaim Teddy. Menurut MK, pernyataan itu tidak hanya keliru, tetapi juga melanggar konstitusi. Hal ini menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, dengan tagar TangkapTedy yang ramai diperbincangkan.

Sejumlah warganet pun menyuarakan kekecewaan mereka. Salah satunya, akun @Abrarraden, menulis, "Normalnya sih dipidana yaa.. cuma negara ini uda ganormal."

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah dan menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pernyataan pejabat publik. Publik menanti langkah selanjutnya setelah putusan MK ini, terutama terkait dengan tuntutan agar Teddy bertanggung jawab secara hukum.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags