Pemakzulan Gibran Berpotensi Menjadi Ujian Konstitusional

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:50 WIB
Pemakzulan Gibran Berpotensi Menjadi Ujian Konstitusional

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mengemuka di tengah publik. Setelah nama Presiden Prabowo Subianto sempat menjadi bahan taruhan di platform prediksi Polymarket, perhatian kini beralih pada kemungkinan langkah konstitusional untuk menyingkirkan Gibran dari kursi wakil presiden.

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi penentu utama dalam proses tersebut. Menurut dia, DPR dapat menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar untuk menilai adanya dugaan pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran. Putusan itu memang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun, tetapi memberikan pengecualian bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Berkat aturan itu, Gibran yang saat itu berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden karena menjabat Wali Kota Surakarta.

Langkah awal yang dapat ditempuh DPR, kata Hersubeno, adalah menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Melalui mekanisme itu, DPR dapat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis Putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan. "DPR itu bisa membentuk pansus untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis dari Putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan di tengah krisis. Banyak pakar hukum yang bisa memberikan basis argumentasi dan justifikasi," ujarnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis (30/7).

Untuk mengesahkan pendapat DPR mengenai pemakzulan, diperlukan kehadiran dua pertiga anggota DPR dan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Jika syarat itu terpenuhi, usulan resmi dapat dikirim ke MK untuk diperiksa. Di titik inilah, menurut Hersubeno, MK menghadapi dilema besar karena putusannya bersifat final dan mengikat.

Ada dua skenario yang mungkin terjadi. Skenario pertama, MK menolak usulan DPR dengan pendekatan doktrinal, berpegang pada asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar. "MK bisa saja menyatakan meskipun ada pelanggaran etik dalam prosesnya, Putusan 90 sudah final dan sah saat pendaftaran Pilpres terjadi. Karena itu pemakzulan ditolak karena masa lalu pencalonan tidak bisa digugat mundur setelah pelantikan resmi oleh MPR," kata Hersubeno.

Skenario kedua, MK mengabulkan usulan DPR dengan pendekatan progresif atau politis, terutama jika terjadi perubahan komposisi hakim seiring pergantian kekuasaan. "Karena hakim-hakim yang condong ke rezim lama atau tunduk kepada rezim lama diganti, dan loyalitasnya bergeser seiring pergantian kekuasaan. MK bisa mengambil langkah hukum yang progresif," ujarnya.

Jika MK memutus bahwa Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela, maka syarat hukum untuk pemakzulan terpenuhi. Tahap berikutnya akan berpindah ke MPR, yang menurut Hersubeno menjadi arena politik murni karena aspek hukumnya telah diputus oleh MK.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags