Polresta Banyuwangi resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke tahap penyidikan. Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Srono ini sebelumnya menghebohkan publik setelah rekaman adegan dewasa yang melibatkan para pelaku tersebar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membenarkan bahwa laporan telah diterima sejak 20 Juli 2026. Setelah itu, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara,” ujar Lanang, Minggu (2/8).
Viral di TikTok 'Yank Wes Yank'
Dugaan video syur yang melibatkan pelajar ini ramai diperbincangkan di media sosial dan populer dengan sebutan "yank wes yank". Di platform TikTok, frasa bahasa Jawa yang berarti "Yang sudah Yang" tersebut dibanjiri berbagai konten terkait, mulai dari potongan video, opini netizen, hingga klarifikasi dari seorang pemuda yang diduga sebagai pemeran pria.
Dalam video klarifikasinya, pemuda berinisial M menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi. Diketahui, setidaknya ada enam potongan video yang beredar dengan durasi bervariasi, dari 21 detik hingga 8 menit 53 detik. Peredaran konten bermuatan asusila ini diduga kuat bermula dari siaran langsung di aplikasi TikTok.
Polisi Imbau Stop Sebar Video
Menanggapi maraknya peredaran konten tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.
“Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Rofiq. Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial dan segera menghentikan penyebaran video maupun identitas pihak yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawah Umur