Polresta Banyuwangi menangkap seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial S (52), atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membenarkan penangkapan tersebut. "Yang bersangkutan kita amankan pada Rabu dini hari kemarin, untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis.
Kasus ini terungkap setelah dua korban melapor ke Polresta Banyuwangi dengan didampingi organisasi masyarakat dan kuasa hukum. Berdasarkan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), aksi tersebut terjadi antara tahun 2023 hingga 2024, saat kedua korban masih berusia 14 tahun.
Korban pertama diduga mengalami pencabulan hingga 16 kali, sementara korban kedua sebanyak satu kali. Lanang menjelaskan, "Para korban baru melapor karena selama ini masih mengalami trauma dan ketakutan."
Setelah pemeriksaan intensif dan olah tempat kejadian perkara di lingkungan ponpes, S mengakui perbuatannya dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf c, e, dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman pidana pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta," kata Lanang.
Penyidik Polresta Banyuwangi masih mendalami kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Artikel Terkait
Budaya Osing Jadi Motor Kesejahteraan Desa Kemiren
Pimpinan Ponpes di Bogor Tersangka Pencabulan Santriwati dengan Modus Bekam
Pimpinan Ponpes di Bogor Tersangka Pencabulan Santriwati, Anaknya Masih Saksi
PNM Salurkan Beasiswa ke 1.590 Anak Kurang Mampu di Banyuwangi