Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Pidana, IJTI dan Pakar Hukum Peringatkan Ancaman Kebebasan Pers

- Kamis, 02 Juli 2026 | 21:25 WIB
Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Pidana, IJTI dan Pakar Hukum Peringatkan Ancaman Kebebasan Pers

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan pakar hukum mengkritik langkah jaksa yang memasukkan tayangan program Rakyat Bersuara di iNews sebagai barang bukti dalam dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa. Perkara pidana dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo itu dinilai menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers.

Ketua IJTI Herik Kurniawan mengatakan, produk jurnalistik berada dalam ruang yang berbeda sehingga tidak semestinya dijadikan alat bukti dalam perkara pidana. Tayangan Rakyat Bersuara disebutkan jaksa dalam dakwaan terhadap Dokter Tifa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

"Ini mengancam kebebasan pers dan menjadi contoh buruk bagi perlindungan karya jurnalistik di Indonesia. Menjadikan karya jurnalistik sebagai barang bukti di pengadilan akan sangat berbahaya bagi perlindungan kemerdekaan pers," kata Herik dalam wawancara di iNews Sore, Kamis.

Menurut dia, dampaknya tidak hanya dirasakan media, tetapi juga masyarakat. Narasumber bisa kehilangan kepercayaan untuk berbicara kepada wartawan karena khawatir keterangannya digunakan dalam proses pidana.

"Besok lusa atau kapan-kapan lagi, tidak akan ada lagi narasumber yang mau terbuka kepada masyarakat melalui media atas informasi yang seharusnya mereka berikan kepada publik. Ini sangat berbahaya dalam jangka panjang karena akan merusak demokrasi," ujarnya.

Pakar hukum pidana sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Firman Wijaya menilai karya jurnalistik tidak tepat dijadikan objek dalam perkara pidana karena sudah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya tidak menanggapi kasusnya ya, tetapi lebih kepada standing karya jurnalistik. Menurut saya tidak tepat apabila karya jurnalistik dijadikan objek dalam perkara pidana karena bagaimanapun karya jurnalistik tunduk pada undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Firman.

Menurut dia, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana. Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian oleh Dewan Pers.

"Kalau ini dijadikan alat bukti dalam perkara pidana, menurut saya harus ada mekanisme yang dilewati terlebih dahulu, yaitu mekanisme Dewan Pers. Karena memang sudah ada undang-undang yang eksisting untuk itu," katanya.

Firman mengingatkan penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti pidana berpotensi menimbulkan benturan antara ketentuan hukum pidana dengan Undang-Undang Pers yang merupakan aturan khusus. "Kalau mekanisme itu tidak dilewati, menjadi persoalan karena sama saja melanggar undang-undang yang secara khusus mengatur karya jurnalistik," ujarnya.

Ia mengatakan, aparat penegak hukum sebenarnya masih dapat menggunakan alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara tanpa harus menggunakan produk jurnalistik. "Bisa saja menggunakan alat bukti lain yang lebih berhubungan langsung dengan objek perkara, misalnya ijazah, mekanisme persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, saksi, atau alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan objek perkara," katanya.

Firman juga mengingatkan sudah ada kesepahaman antara aparat penegak hukum dengan Dewan Pers mengenai penanganan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik. "Sudah ada kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dengan Dewan Pers. Jika ada persoalan menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik, ada mekanismenya sendiri," ujarnya.

Menurut dia, apabila mekanisme tersebut diabaikan, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut perlindungan pers, tetapi juga keabsahan alat bukti yang digunakan dalam persidangan. "Ini menyangkut validitas alat bukti karena penilaian terhadap karya jurnalistik berada di ruang yang berbeda dan memiliki instrumen lain," katanya.

Firman mengingatkan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berfungsi sebagai ruang komunikasi publik. Karena itu, penggunaan karya jurnalistik dalam perkara pidana harus benar-benar dipertimbangkan agar tidak menimbulkan rasa takut bagi insan pers. "Jangan sampai menimbulkan freedom from fear. Pers adalah pengawal demokrasi dan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat. Jangan sampai pers justru menjadi sasaran tembak dalam proses hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, sistem peradilan juga membutuhkan keberadaan pers sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila karya jurnalistik dengan mudah dijadikan objek perkara pidana, kondisi tersebut justru berpotensi menciptakan anomali dalam kehidupan demokrasi. "Satu sisi kita membutuhkan pers sebagai pengawal demokrasi, tetapi di sisi lain justru ditempatkan sebagai objek pertanggungjawaban pidana. Ini yang harus dihindari," kata Firman.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags