Nur Hasanah, seorang terapis spa di Surabaya, harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan setelah terbukti menguras saldo ATM pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (15/6).
“Menetapkan terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purnomo, di Ruang Sari 2 PN Surabaya.
Hakim menilai perbuatan Nur melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara.
Usai mendengar putusan, Nur menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo juga menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.
Hakim ketua memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima vonis atau mengajukan banding. “Kami beri waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Kalau dalam waktu itu tidak ada banding, artinya terdakwa menerima putusan itu,” jelas Hakim Ketua.
Artikel Terkait
WNA Inggris Ditangkap di Nusa Penida Usai Curi Tas Turis Prancis
Mayapada Hospital Ekspansi, Siap Bangun RS Baru di Surabaya pada 2029
Penyandang Tunanetra Diadili karena Dugaan KDRT di Surabaya
Pemuda di Surabaya Diadili Gegara Curi Uang Rp 5 Ribu