Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun, ia menegaskan amplop itu sudah dikembalikan sebelum Suhardiman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Audiensi itu bersifat terbuka dan telah diumumkan di media sosial. "Ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat KPK memerlukan, kami akan proaktif menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7).
Menurut Raja Juli, saat audiensi berakhir, Suhardiman meninggalkan amplop tertutup map. Ia pun langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ungkapnya.
Namun, amplop tidak bisa langsung dikembalikan karena ajudan harus tetap mendampingi Raja Juli. Baru pada 12 Juni 2026, atau 10 hari setelah diterima, amplop tersebut berhasil dikembalikan. "Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan di Kapolres Kuantan Singingi," papar politikus PSI itu.
Pengembalian amplop terjadi sekitar 17 hari sebelum OTT KPK pada 29 Juni 2026. Raja Juli menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih milik Bupati Kuansing. "Tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB," imbuhnya.
Kasus Bupati Kuansing
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait jabatan Sekda Kuansing. Ia diduga menerima suap berupa mobil senilai Rp2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai sekda.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam hal ini, pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis, sedangkan pelepasan kawasan hutan menjadi otoritas Kementerian Kehutanan. Uang yang diminta Suhardiman berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani di Koperasi Unit Desa (KUD). KPK kini menelusuri dugaan aliran uang setelahnya.
Mengenai pelepasan kawasan hutan di Kuansing, Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan surat keputusan. "Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," ucapnya.
Raja Juli menegaskan komitmennya memberantas korupsi. "Saya akan bekerja sama dan kooperatif dengan KPK. Amplop sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Menteri Kehutanan Buka Suara soal Amplop Bupati Kuansing: Dikembalikan Sebelum OTT KPK
Menhut Raja Juli Akui Ada Amplop dari Bupati Kuansing, Klaim Langsung Dikembalikan
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Raja Juli Terkait OTT Bupati Kuansing
Menhut Akui Diberi Amplop Bupati Kuansing, Klaim Sudah Dikembalikan Sebelum OTT KPK