Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membeberkan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang namanya ikut terseret dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli menegaskan audiensi itu berlangsung resmi pada 2 Juni 2026, dan amplop yang ditinggalkan bupati telah dikembalikan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026.
Pertemuan dengan Bupati Kuansing dilakukan secara terbuka di Kantor Kementerian Kehutanan setelah ada surat permohonan resmi dari pemerintah daerah. Raja Juli menyebut seluruh dokumen, mulai dari daftar hadir, notulensi, hingga publikasi di media sosial kementerian, tersedia dan siap diserahkan jika dibutuhkan dalam proses hukum.
"Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum," kata Raja Juli di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Persoalan muncul setelah audiensi berakhir. Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman Amby. Karena merasa tidak berhak menerimanya dan tidak mengetahui isinya, ia langsung meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ujarnya.
Pengembalian amplop tidak bisa dilakukan pada hari yang sama karena ajudan masih harus mendampingi agenda kedinasan. Raja Juli kemudian menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dan Suhardiman. Amplop itu akhirnya dikembalikan di Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 dan dilengkapi tanda terima serta dokumentasi penyerahan.
Raja Juli menekankan pengembalian amplop itu dilakukan jauh sebelum OTT KPK terhadap Bupati Kuansing. Ia menyebut langkah tersebut sebagai tanggung jawab moral sekaligus komitmen untuk menghindari gratifikasi. Dalam penjelasannya, Raja Juli juga membantah pernah menerbitkan surat keputusan atau dokumen pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Penegasan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan yang ikut didalami KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah tersebut. Raja Juli menyatakan siap kooperatif jika sewaktu-waktu dimintai keterangan. Ia menegaskan dukungan terhadap langkah KPK sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Artikel Terkait
Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Klaim Sudah Dikembalikan Sebelum OTT KPK
Menhut Raja Juli Akui Ada Amplop dari Bupati Kuansing, Klaim Langsung Dikembalikan
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Raja Juli Terkait OTT Bupati Kuansing
Menhut Akui Diberi Amplop Bupati Kuansing, Klaim Sudah Dikembalikan Sebelum OTT KPK